Koster Minta Cabut VoA WN Rusia-Ukraina
Paling Banyak Berulah, Sudah Kirim Surat ke Pusat
Kemenkumham Bali kemarin telah lakukan tindakan tegas berupa deportasi terhadap 5 WNA, yakni 1 WNA Rusia dan 4 WNA Nigeria dalam dua kasus yang berbeda
MANGUPURA, NusaBali
Gubernur Bali, Wayan Koster telah bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI untuk mencabut pemberian Visa on Arrival (VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina. Usulan tersebut dilakukan buntut banyaknya wisatawan dari dua negara tersebut yang melakukan berbagai tindak pidana dan melanggar aturan keimigrasian saat berada di Bali.
Gubernur Koster mengatakan usul pencabutan penerapan VoA kepada dua negara itu dilakukan belum lama ini. Berdasarkan data pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal serta pelanggaran lainnya, WNA dari dua negara itu yang paling dominan. Gubernur Koster juga tidak memungkiri kalau WNA dari dua negara itu datang ke Bali bukan untuk sekadar berlibur, namun menghindari konflik yang terjadi di sana. Maka, Bali menjadi pilihan mereka untuk mencari rasa aman.
"Bukan hanya mencari keamanan, tapi mereka juga bekerja. Padahal, datang ke Bali dengan VoA," ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini saat menggelar jumpa pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Minggu (12/3)
Menurutnya, surat yang dilayangkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan sudah berkomunikasi pula dengan Menteri Luar Negari. Hanya saja, dirinya sampai saat ini belum menerima respon atas surat itu. Menurut dia, untuk total negara yang sudah menerapkan VoA sebanyak 86 negara termasuk Rusia dan Ukraina.
"Kalau informasi terakhir Kemenkumham masih bahas surat itu dengan Kemenlu. Ini sudah dikoordinasikan sampai ke sana (Kemenlu)," katanya. Gubernur Koster juga berharap peran serta masyarakat dalam mencegah atau meminimalisir tindak kejahatan yang dilakukan wisatawan saat berada di Bali. Untuk itu, ketika melihat ada WNA yang melanggar, apapun bentuknya segera melaporkan ke Polda Bali, Imigrasi, Dinas Pariwisata atau pun Satpol PP.
"Kalau ada wisatawan yang menghina institusi negara, masyarakat Bali, budaya Bali dan berbagai praktek buruk lainnya langsung bisa lapor. Sehingga langsung ditindak secara tegas," ujarnya. Disebut Gubernur Koster, bahwa pariwisata Bali dikelola berdasarkan budaya, berorientasi pada kualitas dan bermanfaat. Berbagai kejadian yang muncul dan tidak sesuai dengan regulasi serta kebijakan yang ada, tentu sangat mencoreng pariwisata Bali pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Adanya WNA yang melakukan berbagai pelanggaran menunjukkan ketidaktertiban mereka terhadap UU di Negara Indonesia. Maka, tindakan hukum harus dilakukan terhadap setiap pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku. "Seminggu yang lalu, sudah dilakukan rapat untuk mengidentifikasi setiap kasus yang ada untuk membersihkan Bali dari setiap praktek wisatawan yang tidak sehat dan mencoreng pariwisata dan kebudayaan Bali," tegas Koster
Dia juga tidak menampik kalau Bali butuh pariwisata, namun harus pariwisata yang berkualitas dan bermartabat. Dengan perilaku yang buruk, tentunya mengganggu wisatawan yang memang memiliki niat untuk berlibur ke Pulau Dewata. Untuk itu, Gubernur Koster mengatakan pada prinsipnya terus melakukan tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar agar menjaga citra Bali di mata dunia. Pendeportasian kali ini sekaligus warning ke setiap wisatawan yang berkunjung ke Bali, agar tertib, menghormati budaya Bali dan hukum di Indonesia.
"Kita tidak menerima turis yang mengganggu ketertiban umum. Kita butuh wisatawan yang benar-benar ingin menikmati Bali, mulai dari alam dan budayanya. Kalau ada yang masih berulah, kita akan tindak tegas berupa pendeportasian," tegasnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu belum berkomentar terkait surat yang dilayangkan ke pusat tersebut. Namun, saat ini pihaknya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali terus melakukan berbagai upaya dan mengedukasi para wisatawan. Edukasi yang dimaksud Anggiat berupa penyebaran baliho di titik-titik strategis dan dianggap banyak didatangi wisatawan mancanegara.
"Langkah ini adalah pencegahan yang kita lakukan secara bersama-sama, apa yang dilakukan sesuai polanya sendiri dan menyebarkan baliho yang memuat aturan di dalamnya," katanya. Tidak hanya semata menampilkan aturan, tapi juga dalam baliho itu tertuang sejumlah tindakan yang akan diambil jika ada WNA yang terbukti melanggar aturan di Bali. Agar mudah dipahami oleh wisatawan, baliho tersebut juga dibuatkan dalam tiga bahasa, yakni Inggris, Rusia dan India. Pemuatan tiga bahasa ini berdasarkan urutan negara terbanyak yang berkunjung ke Pulau Dewata. "Dengan adanya aturan plus tindakan yang diambil kalau dilanggar, diharapkan bisa mencegah penyalahgunaan izin tinggal atau tindak pidana lainnya," pungkasnya.
Sementara dalam jumpa pers kemarin, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengungkapkan pihaknya melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai melakukan tindakan tegas kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi masa izin tinggal (Overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal. Kali ini, pihaknya menangkap 5 WNA, di antaranya 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria dalam dua kasus yang berbeda.
"Ini menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing dan pada hari ini kita menunjukkan bahwa ada beberapa orang asing yang sudah dan akan dideportasi," ungkap Anggiat. Untuk kasus penyalahgunaan izin tinggal terungkap pada 3 Maret lalu. Tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan 1 WNA asal Rusia berinisial IZ,29. Penangkapan IZ berawal dari informasi mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di daerah Kuta Utara. "Padahal, izin tinggal yang dimiliki berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK)," beber Anggiat. Sementara untuk kasus kedua, pada 7 Maret lalu, tim patroli keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Timpora berhasil menangkap 4 WNA asal Nigeria inisial SMR,33, COO,25, KMU,31, dan CMI,31, yang diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay).
Mirisnya, dari ke empat WNA Nigeria itu, dua di antara overstay sampai 1.888 hari. Sehingga, terhadap keempat WNA itu dan juga 1 WNA Rusia dijadwalkan untuk pendeportasian pada Minggu malam melalui Bandara Ngurah Rai, Tuban. "Semuanya kita deportasi hari ini (semalam). 4 orang dengan tujuan yang sama, yakni Nigeria dan 1 nya dideportasi ke Rusia," pungkasnya. *dar
Gubernur Koster mengatakan usul pencabutan penerapan VoA kepada dua negara itu dilakukan belum lama ini. Berdasarkan data pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal serta pelanggaran lainnya, WNA dari dua negara itu yang paling dominan. Gubernur Koster juga tidak memungkiri kalau WNA dari dua negara itu datang ke Bali bukan untuk sekadar berlibur, namun menghindari konflik yang terjadi di sana. Maka, Bali menjadi pilihan mereka untuk mencari rasa aman.
"Bukan hanya mencari keamanan, tapi mereka juga bekerja. Padahal, datang ke Bali dengan VoA," ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini saat menggelar jumpa pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Minggu (12/3)
Menurutnya, surat yang dilayangkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan sudah berkomunikasi pula dengan Menteri Luar Negari. Hanya saja, dirinya sampai saat ini belum menerima respon atas surat itu. Menurut dia, untuk total negara yang sudah menerapkan VoA sebanyak 86 negara termasuk Rusia dan Ukraina.
"Kalau informasi terakhir Kemenkumham masih bahas surat itu dengan Kemenlu. Ini sudah dikoordinasikan sampai ke sana (Kemenlu)," katanya. Gubernur Koster juga berharap peran serta masyarakat dalam mencegah atau meminimalisir tindak kejahatan yang dilakukan wisatawan saat berada di Bali. Untuk itu, ketika melihat ada WNA yang melanggar, apapun bentuknya segera melaporkan ke Polda Bali, Imigrasi, Dinas Pariwisata atau pun Satpol PP.
"Kalau ada wisatawan yang menghina institusi negara, masyarakat Bali, budaya Bali dan berbagai praktek buruk lainnya langsung bisa lapor. Sehingga langsung ditindak secara tegas," ujarnya. Disebut Gubernur Koster, bahwa pariwisata Bali dikelola berdasarkan budaya, berorientasi pada kualitas dan bermanfaat. Berbagai kejadian yang muncul dan tidak sesuai dengan regulasi serta kebijakan yang ada, tentu sangat mencoreng pariwisata Bali pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Adanya WNA yang melakukan berbagai pelanggaran menunjukkan ketidaktertiban mereka terhadap UU di Negara Indonesia. Maka, tindakan hukum harus dilakukan terhadap setiap pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku. "Seminggu yang lalu, sudah dilakukan rapat untuk mengidentifikasi setiap kasus yang ada untuk membersihkan Bali dari setiap praktek wisatawan yang tidak sehat dan mencoreng pariwisata dan kebudayaan Bali," tegas Koster
Dia juga tidak menampik kalau Bali butuh pariwisata, namun harus pariwisata yang berkualitas dan bermartabat. Dengan perilaku yang buruk, tentunya mengganggu wisatawan yang memang memiliki niat untuk berlibur ke Pulau Dewata. Untuk itu, Gubernur Koster mengatakan pada prinsipnya terus melakukan tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar agar menjaga citra Bali di mata dunia. Pendeportasian kali ini sekaligus warning ke setiap wisatawan yang berkunjung ke Bali, agar tertib, menghormati budaya Bali dan hukum di Indonesia.
"Kita tidak menerima turis yang mengganggu ketertiban umum. Kita butuh wisatawan yang benar-benar ingin menikmati Bali, mulai dari alam dan budayanya. Kalau ada yang masih berulah, kita akan tindak tegas berupa pendeportasian," tegasnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu belum berkomentar terkait surat yang dilayangkan ke pusat tersebut. Namun, saat ini pihaknya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali terus melakukan berbagai upaya dan mengedukasi para wisatawan. Edukasi yang dimaksud Anggiat berupa penyebaran baliho di titik-titik strategis dan dianggap banyak didatangi wisatawan mancanegara.
"Langkah ini adalah pencegahan yang kita lakukan secara bersama-sama, apa yang dilakukan sesuai polanya sendiri dan menyebarkan baliho yang memuat aturan di dalamnya," katanya. Tidak hanya semata menampilkan aturan, tapi juga dalam baliho itu tertuang sejumlah tindakan yang akan diambil jika ada WNA yang terbukti melanggar aturan di Bali. Agar mudah dipahami oleh wisatawan, baliho tersebut juga dibuatkan dalam tiga bahasa, yakni Inggris, Rusia dan India. Pemuatan tiga bahasa ini berdasarkan urutan negara terbanyak yang berkunjung ke Pulau Dewata. "Dengan adanya aturan plus tindakan yang diambil kalau dilanggar, diharapkan bisa mencegah penyalahgunaan izin tinggal atau tindak pidana lainnya," pungkasnya.
Sementara dalam jumpa pers kemarin, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengungkapkan pihaknya melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai melakukan tindakan tegas kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi masa izin tinggal (Overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal. Kali ini, pihaknya menangkap 5 WNA, di antaranya 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria dalam dua kasus yang berbeda.
"Ini menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing dan pada hari ini kita menunjukkan bahwa ada beberapa orang asing yang sudah dan akan dideportasi," ungkap Anggiat. Untuk kasus penyalahgunaan izin tinggal terungkap pada 3 Maret lalu. Tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan 1 WNA asal Rusia berinisial IZ,29. Penangkapan IZ berawal dari informasi mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di daerah Kuta Utara. "Padahal, izin tinggal yang dimiliki berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK)," beber Anggiat. Sementara untuk kasus kedua, pada 7 Maret lalu, tim patroli keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Timpora berhasil menangkap 4 WNA asal Nigeria inisial SMR,33, COO,25, KMU,31, dan CMI,31, yang diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay).
Mirisnya, dari ke empat WNA Nigeria itu, dua di antara overstay sampai 1.888 hari. Sehingga, terhadap keempat WNA itu dan juga 1 WNA Rusia dijadwalkan untuk pendeportasian pada Minggu malam melalui Bandara Ngurah Rai, Tuban. "Semuanya kita deportasi hari ini (semalam). 4 orang dengan tujuan yang sama, yakni Nigeria dan 1 nya dideportasi ke Rusia," pungkasnya. *dar
Komentar