Penyisiran Penerima KIS PBI APBD, Dinsos Irit Anggaran Rp 5,1 Miliar Per Bulan
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng sejak pertengahan 2022 memperketat pemegang Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) terutama bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD.
Pemegang KIS PBI APBD dipastikan adalah masyarakat yang benar-benar miskin. Dari proses penyisiran pemegang KIS PBI APBD, Dinas Sosial dibantu Pemerintah Desa dan Kelurahan menemukan setengah lebih pemegang yang dinyatakan tidak sesuai dengan segmen kepesertaan. Data Dinas Sosial Buleleng dari awal kepesertaan JKN KIS PBI APBD Tahun 2022 lalu sebanyak 270.000 jiwa lebih, kini terkoreksi menjadi 115.000 jiwa lebih.
Kepala Dinas Sosial Buleleng I Putu Kariaman Putra Minggu (12/3) menjelaskan verifikasi dan validasi data pemegang KIS ini dilakukan karena ditemukan indikasi pemegang tidak sesuai peruntukan.
PBI baik dari APBD maupun APBN hanya diperuntukkan untuk masyarakat kategori miskin. Sehingga mereka bisa mendapatkan jaminan kesehatan saat sakit. “Jika sudah bekerja di swasta, TNI/Polri maupun PNS seharusnya segmennya PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), begitu juga kalau masyarakat ekonomi mampu harusnya segmennya mandiri. Selama ini pemerintah masih banyak menanggung yang bukan segmennya, sehingga data ini yang kami bersihkan,” terang Kariaman.
Data pemegang KIS PBI saat ini pun dipastikan adalah masyarakat miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan. Namun sejauh ini Dinsos Buleleng pun masih membuka pengusulan ataupun pengaktifan kembali KIS PBI yang sempat terblokir. Dengan catatan, pemegang KIS memang benar-benar memerlukan atau masyarakat miskin tercecer.
“Pengusulan kembali sekarang kami terima cukup ketat. Tidak hanya membawa surat keterangan tidak mampu dan surat komitmen perbekel atau lurahnya. Tetapi ketika kami terima mencurigakan langsung kami cek ke lapangan. Karena beberapa kasus ada juga warga yang mengusulkan KIS PBI datang ke Dinsos pakai mobil, ini kan tidak benar yang perlu perbaikan cara pikir masyarakat,” imbuh dia.
Sementara itu atas pembersihan data pemegang KIS PBI APBD, Pemkab Buleleng mengirit pengeluaran untuk pembayaran premi KIS sebesar Rp 5,10 miliar per bulan atau Rp 61,20 miliar per tahun. Efisiensi anggaran ini pun dinilai sangat tepat. Pemerintah pun dapat memanfaatkan anggaran tersebut untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat lainnya. *k23
Komentar