Penjual Emas Palsu Diringkus
Komplotan ini melakukan penipuan dengan berbekal perhiasan emas palsu dan surat pembelian perhiasan emas sesuai nama toko emas sasarannya.
NEGARA, NusaBali
Selama 15 hari pelaksanan Operasi Sikat Agung 2023, Polres Jembrana berhasil menangkap sejumlah pelaku tindakan kriminal di Gumi Makepung. Salah satunya membekuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan penjualan emas palsu bernama Andri Yanto alias Andre, 45.
Pria asal Kelurahan Kilensari Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, ini berhasil dibekuk di Bondowoso, Jatim, Selasa (7/3) lalu. Sebelumnya, tersangka Andre bersama dua orang rekannya bernama Budi Utomo, 60, asal Situbondo, Jatim, dan Renaldi, 35, asal Bangkalan, Jatim, melakukan penipuan di Jembrana, pada Selasa (29/11/2022) lalu. Komplotan ini melakukan penipuan dengan berbekal perhiasan emas palsu dan surat pembelian perhiasan emas sesuai nama toko emas sasarannya.
Awalnya, ketiga tersangka sempat menyasar Toko Emas Sinar Mutiara Muda di Pasar Umum Negara, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Saat di TKP pertama, ketiga komplotan yang kebetulan dilayani salah satu karyawan di toko emas setempat, berhasil memperdaya korban dan menjual sejumlah perhiasan emas palsu dengan mendapatkan uang sebesar Rp 15.580.000.
Setelah aksi pertama berjalan mulus, ketiga tersangka yang melanjutkan perjalanan ke arah Denpasar, kembali menyasar sebuah Toko Emas Sari Kembang di Pasar Umum Pekutatan, Desa/Kecamatan Pekutatan, Jembrana. Namun di TKP kedua, itu upaya penipuan pada pelaku terungkap oleh sang pemilik toko.
Saat kejadian Selasa (29/11/2022) tersebut, polisi berhasil membekuk pelaku Budi Utomo dan Renaldi. Sementara pelaku Andre melarikan diri. Namun setelah tiga bulan lebih menjadi buronan, Andre akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Bondowoso, Jatim, Selasa (7/3) lalu.
"Kami perintahkan ke pihak Reskrim untuk melakukan pengejaran terhadap DPO AY (Andri Yanto alias Andre) ini. Setelah dilakukan penyelidikan dan ada petunjuk keberadaan pelaku, akhirnya pelaku kita amankan di Bondowoso," ucap Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat rilis hasil pengungkapan kasus selama Operasi Sikat Agung 2023, di Mapolres Jembrana, Minggu (12/3).
Selain berhasil meringkus DPO kasus penipuan tersebut, selama Operasi Sikat Agung 2023 yang dilaksanakan sejak tanggal 24 Februari hingga 10 Maret lalu, juga ada 15 kasus pencurian yang berhasil diungkap Polres Jembrana. Dari 15 kasus itu, ada 2 kasus yang merupakan target operasi (TO), yakni terkait pencurian emas dan pencurian handphone dengan 2 pelaku berbeda.
Kemudian 13 kasus non TO lainnya, ada berupa 7 kasus pencurian sepeda motor dengan dua orang pelaku inisial IKA (6 TKP) dan IWS (1 TKP). Sisanya ada 4 kasus pencurian emas dengan 3 orang pelaku dan 2 kasus pencurian HP dengan 2 orang pelaku. "Para pelaku kasus pencurian, kita sangkaan dengan Pasal 362 KUHP. Sedangan pelaku AY, kita sangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ucap AKBP Dewa Juliana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim. *ode
Pria asal Kelurahan Kilensari Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, ini berhasil dibekuk di Bondowoso, Jatim, Selasa (7/3) lalu. Sebelumnya, tersangka Andre bersama dua orang rekannya bernama Budi Utomo, 60, asal Situbondo, Jatim, dan Renaldi, 35, asal Bangkalan, Jatim, melakukan penipuan di Jembrana, pada Selasa (29/11/2022) lalu. Komplotan ini melakukan penipuan dengan berbekal perhiasan emas palsu dan surat pembelian perhiasan emas sesuai nama toko emas sasarannya.
Awalnya, ketiga tersangka sempat menyasar Toko Emas Sinar Mutiara Muda di Pasar Umum Negara, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Saat di TKP pertama, ketiga komplotan yang kebetulan dilayani salah satu karyawan di toko emas setempat, berhasil memperdaya korban dan menjual sejumlah perhiasan emas palsu dengan mendapatkan uang sebesar Rp 15.580.000.
Setelah aksi pertama berjalan mulus, ketiga tersangka yang melanjutkan perjalanan ke arah Denpasar, kembali menyasar sebuah Toko Emas Sari Kembang di Pasar Umum Pekutatan, Desa/Kecamatan Pekutatan, Jembrana. Namun di TKP kedua, itu upaya penipuan pada pelaku terungkap oleh sang pemilik toko.
Saat kejadian Selasa (29/11/2022) tersebut, polisi berhasil membekuk pelaku Budi Utomo dan Renaldi. Sementara pelaku Andre melarikan diri. Namun setelah tiga bulan lebih menjadi buronan, Andre akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Bondowoso, Jatim, Selasa (7/3) lalu.
"Kami perintahkan ke pihak Reskrim untuk melakukan pengejaran terhadap DPO AY (Andri Yanto alias Andre) ini. Setelah dilakukan penyelidikan dan ada petunjuk keberadaan pelaku, akhirnya pelaku kita amankan di Bondowoso," ucap Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat rilis hasil pengungkapan kasus selama Operasi Sikat Agung 2023, di Mapolres Jembrana, Minggu (12/3).
Selain berhasil meringkus DPO kasus penipuan tersebut, selama Operasi Sikat Agung 2023 yang dilaksanakan sejak tanggal 24 Februari hingga 10 Maret lalu, juga ada 15 kasus pencurian yang berhasil diungkap Polres Jembrana. Dari 15 kasus itu, ada 2 kasus yang merupakan target operasi (TO), yakni terkait pencurian emas dan pencurian handphone dengan 2 pelaku berbeda.
Kemudian 13 kasus non TO lainnya, ada berupa 7 kasus pencurian sepeda motor dengan dua orang pelaku inisial IKA (6 TKP) dan IWS (1 TKP). Sisanya ada 4 kasus pencurian emas dengan 3 orang pelaku dan 2 kasus pencurian HP dengan 2 orang pelaku. "Para pelaku kasus pencurian, kita sangkaan dengan Pasal 362 KUHP. Sedangan pelaku AY, kita sangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ucap AKBP Dewa Juliana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim. *ode
1
Komentar