Dua WNA Kantongi e-KTP Denpasar, Jaya Negara Ngaku Sudah Tindak Pegawai yang Terlibat
DENPASAR, NusaBali
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara angkat bicara terkait Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki administrasi kependudukan baik e-KTP maupun kartu keluarga (KK) Denpasar.
Menurutnya, secara administrasi karena sudah lengkap maka petugas melakukan proses penerbitan adminduk. Pihaknya pun sudah memberikan tindakan tegas terhadap pegawai yang melakukan kelalaian sehingga kasus tersebut terjadi.
Hal itu diungkapkan Jaya Negara usai peresmian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Senin (13/3). Menurutnya, pelaku pencetakan adminduk WNA tersebut merupakan staf di Kecamatan Denpasar Utara. Tim disiplin menurut dia, sudah turun dan menanyakan terkait perihal penerbitan adminduk tersebut dan staf tersebut mengakui memang dia yang memproses.
Dengan pengakuan tersebut menurut Jaya Negara, staf tersebut langsung diberi tindakan tegas. “Pelaku salah satu staf di Kecamatan Denpasar Utara dan dipecat tanggal 20 Februari, hari itu juga. Karena kita sudah ada tim disiplin turun dan menanyakan itu dan staf tersebut mengakui,” jelasnya.
Menurut Jaya Negara, dalam penerbitan dan pencetakan adminduk tidak ada permasalahan karena syarat administrasi untuk keperluan penerbitan dokumen sudah sesuai.
Namun yang menjadi permasalahan kata Jaya Negara dalam pengurusan adminduk WNA tersebut ada indikasi pemalsuan dokumen yang menjadi penyebab permasalahan tersebut. “Yang jelas untuk syarat sudah benar sehingga itu diproses, kalau sudah sesuai kami tidak bisa tidak memproses. Akan tetapi itu ada indikasi pemalsuan dokumen. Ini yang menjadi evaluasi kami ke depannya agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar lebih jeli lagi menempatkan orang yang bisa memverifikasi yang benar-benar ditunjuk. Walaupun benar secara administrasi minimal benar juga secara keseluruhan,” ungkapnya.
Walikota asal Kelurahan Penatih, Denpasar Timur ini mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Sekda Kota Denpasar, Disdukcapil dan Camat untuk melakukan evaluasi agar hal semacam ini tidak terjadi lagi.
Jika ini terus terjadi dan berdampak pada keamanan Kota Denpasar ini sangat disayangkan sekali. “Kami mohon maaf atas kejadian ini. Hal ini juga sebagai pelajaran untuk kami, jika ini terus terjadi maka akan berimbas pada keamanan kita khususnya di Kota Denpasar,” tandasnya. Seperti diberitakan dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial MZ,31, asal Suriah dan WN,37, asal Ukraina mempunyai KTP Indonesia. WN Suriah memakai nama Agung Nizar Santoso, sementara WN Ukraina menggunakan nama Alexander Nur Rudi.
"Untuk WNA Suriah ditemukan di daerah Pemogan (Denpasar) dan WNA Ukraina di daerah Legian (Kuta). Saat ini, mereka sudah di ruang detensi imigrasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Kamis (9/3) lalu. "Untuk kasusnya sendiri sedang didalami aparatur penegak hukum lainnya, sehubungan dengan kepemilikan KTP," ujarnya menambahkan. Terkait ini Polda Bali tengah melakukan pendalaman terhadap kasus yang menghebohkan ini. *mis
Komentar