Ketagihan Slot, Oknum Polisi Gelapkan Mobil dan Motor
Ada 3 mobil dan 8 motor yang digelapkan Bripda KRI dari tempat penyewaan motor/mobil.
DENPASAR, NusaBali
Seorang personel Polda Bali berinisial Bripda KRI yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) itu ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali karena terlibat kasus penggelapan motor. Informasinya, Bintara ini ketagihan main judi online alias slot.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa Bripda KRI ditangkap di Kabupaten Buleleng terkait tindak pidana penggelapan kendaraan. Tak hanya itu, Bripda KRI juga jarang menjalankan tugasnya sebagai seorang polisi. "Yang bersangkutan permasalahannya adalah satu tidak masuk kantor berhari-hari, kemudian yang kedua adalah dia menyewa kendaraan kemudian digadaikan," kata Satake Bayu kepada wartawan di kantornya, Senin (13/3).
Bripda KRI kini telah diamankan di Sub Bidang (Subbid) Provos Bidpropam Polda Bali. Sebanyak enam motor dan satu mobil dari tindak kejahatan yang dilakukan olehnya juga turut disita. "Ada delapan roda dua, tiga roda empat (yang digadaikan). Yang sekarang ini adalah diamankan adalah enam roda dua, satu roda empat. Yang bersangkutan sekarang dalam proses Provos," jelas Satake Bayu.
Dugaan sementara, Bripda KRI awalnya menyewa kendaraan dari tempat rental. Pemilik kendaraan kemudian melapor ke Bidpropam Polda Bali lantaran kendaraannya tidak kembali dalam waktu yang lama. "Karena dia nyewa, berarti (dia menyewa) di tempat rental. Karena agak lama, ada laporan dari pihak pemilik kendaraan itu melapor ke Propam, ini sekian hari kok tidak ada kembali," terang Satake Bayu.
Bripda KRI ditangkap karena menggelapkan kendaraan mobil dan sepeda motor. Anggota polisi yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Bali itu ternyata juga kerap bermain judi online. "Memang yang bersangkutan ada hobi main judi online. Ya baru beberapa bulan ini lah," kata Kombes Satake Bayu.
Kombes Satake Bayu mengungkapkan Bripda KRI merupakan Bintara angkatan 2017. Sebelumnya, ia sempat bertugas di Jembrana dan tidak naik pangkat karena bermasalah. "Ini yang bersangkutan sebelumnya pernah ada masalah di Jembrana, kemudian tidak naik pangkat. Sekarang dinas di Ditsamapta Polda Bali," tutur Satake Bayu.
Kombes Satake Bayu menambahkan Bripda KRI akan menjalani proses kode etik terlebih dahulu. Bripda KRI terancam sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut Satake Bayu, tindakan Bripda KRI telah mencoreng citra Polri. "Di Polri kan ada dua pengawasan, di inspektorat maupun dari Propam. Itu yang membantu kami untuk penertiban pada anggota supaya tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran," jelas Kombes Satake Bayu. *
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa Bripda KRI ditangkap di Kabupaten Buleleng terkait tindak pidana penggelapan kendaraan. Tak hanya itu, Bripda KRI juga jarang menjalankan tugasnya sebagai seorang polisi. "Yang bersangkutan permasalahannya adalah satu tidak masuk kantor berhari-hari, kemudian yang kedua adalah dia menyewa kendaraan kemudian digadaikan," kata Satake Bayu kepada wartawan di kantornya, Senin (13/3).
Bripda KRI kini telah diamankan di Sub Bidang (Subbid) Provos Bidpropam Polda Bali. Sebanyak enam motor dan satu mobil dari tindak kejahatan yang dilakukan olehnya juga turut disita. "Ada delapan roda dua, tiga roda empat (yang digadaikan). Yang sekarang ini adalah diamankan adalah enam roda dua, satu roda empat. Yang bersangkutan sekarang dalam proses Provos," jelas Satake Bayu.
Dugaan sementara, Bripda KRI awalnya menyewa kendaraan dari tempat rental. Pemilik kendaraan kemudian melapor ke Bidpropam Polda Bali lantaran kendaraannya tidak kembali dalam waktu yang lama. "Karena dia nyewa, berarti (dia menyewa) di tempat rental. Karena agak lama, ada laporan dari pihak pemilik kendaraan itu melapor ke Propam, ini sekian hari kok tidak ada kembali," terang Satake Bayu.
Bripda KRI ditangkap karena menggelapkan kendaraan mobil dan sepeda motor. Anggota polisi yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Bali itu ternyata juga kerap bermain judi online. "Memang yang bersangkutan ada hobi main judi online. Ya baru beberapa bulan ini lah," kata Kombes Satake Bayu.
Kombes Satake Bayu mengungkapkan Bripda KRI merupakan Bintara angkatan 2017. Sebelumnya, ia sempat bertugas di Jembrana dan tidak naik pangkat karena bermasalah. "Ini yang bersangkutan sebelumnya pernah ada masalah di Jembrana, kemudian tidak naik pangkat. Sekarang dinas di Ditsamapta Polda Bali," tutur Satake Bayu.
Kombes Satake Bayu menambahkan Bripda KRI akan menjalani proses kode etik terlebih dahulu. Bripda KRI terancam sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut Satake Bayu, tindakan Bripda KRI telah mencoreng citra Polri. "Di Polri kan ada dua pengawasan, di inspektorat maupun dari Propam. Itu yang membantu kami untuk penertiban pada anggota supaya tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran," jelas Kombes Satake Bayu. *
1
Komentar