nusabali

Dukcapil Perketat Permohonan e-KTP WNA

  • www.nusabali.com-dukcapil-perketat-permohonan-e-ktp-wna

SINGARAJA, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buleleng menekankan pada jajarannya untuk lebih teliti mempelajari dan memverifikasi berkas permohonan e-KTP.

Hal ini menyusul adanya kasus warga negara asing (WNA) Ukraina dan Suriah yang memalsukan identitas untuk memiliki kartu identitas kependudukan Indonesia. "Pada kesempatan pertama setelah ada berita tersebut kami sudah tekankan kepada seluruh pegawai dan juga seluruh jajaran agar lebih teliti lagi dalam memproses dokumen permohonan yang masuk," ujar Kepala Dinas Dukcapil Buleleng, Made Juartawan, Senin (13/3).

Antisipasi juga dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan. Sebab sesuai SOP, permohonan penerbitan e-KTP bisa dilakukan melalui desa/kelurahan. "Kami juga menyarankan dan mengimbau kepada para perbekal dan lurah agar dalam hal proses melengkapi dokumen permohonan warga itu harus sesuai dengan SOP dan ketentuan yang ada," imbuhnya.

Melalui mekanisme itu, diakui masih ada celah yang digunakan dalam permohonan penerbitan e-KTP dengan memalsukan dokumen. Namun hal itu diantisipasi dengan tahap verifikasi. "Jadi seluruh permohonan itu kemudian kami proses satu-satu. Jadi sepanjang dokumen lengkap kami proses. Nah ini tentu kadang-kadang kan bisa dimanfaatkan dengan pemalsuan di bawah," ungkap Juartawan.

"Kami akan perketat lagi untuk kelengkapan dan persyaratan. Memang pintu masuknya kan ini juga dari teman-teman di desa dan di kelurahan. Jadi kami akan selalu berkomunikasi, meningkatkan dengan teman-teman Perbekel dan Lurah agar lebih hati-hati dan lebih selektif di dalam memberikan permohonan atau melengkapi permohonan dari pemohon itu," jelasnya.

Adapun WNA sendiri bisa memiliki e-KTP sesuai Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019. WNA yang akan mengurus e-KTP harus memiliki kartu izin tinggal tetap atau KITAP. Ia menegaskan, ada perbedaan antara e-KTP milik WNI dengan WNA dari bentuk fisik dan bahasa. Lalu e-KTP untuk WNA terdapat  masa berlaku sesuai dengan KITAP. Sedangkan e-KTP untuk WNI berlaku seumur hidup.

"Jadi kalau kami menerbitkan e-KTP untuk WNA itu pendomaannya adalah KITAP yang dikeluarkan keimigrasian," imbuh Juartawan.

Ia menegaskan, pemberian e-KTP kepada WNA tidak mudah. Petugas akan mengecek saat melakukan perekaman. Sehingga saat direkam menggunakan alat biometrik akan terlihat statusnya WNA. "Jadi di tahapan itu sudah terlihat kalau misalnya ternyata ini WNA. Pertugas perekaman kami pasti mengetahui ciri-ciri fisik WNI dengan WNA," tukasnya. *mz

Komentar