Desa Pakraman Culik Kembali Memanas
Ada dua bendesa di Desa Pakraman Culik, Kecamatan Abang, Karangasem. Persoalan itu muncul setelah istri bendesa meninggal dunia.
AMLAPURA, NusaBali
Situasi di Desa Pakraman Culik, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, kembali memanas. Pemicunya, sejak Rabu (17/5) muncul dua kepemimpinan, yakni Plt Bendesa I Nengah Suartana dan Bendesa I Gede Degeng.
Bahkan untuk meligitimasi kepemimpinannya, Plt Bendesa I Nengah Suantara secara khusus menggelar paruman menghadirkan utusan dadia, banjar adat, dan tokoh masyarakat. Tujuan paruman adalah menggali aspirasi menyangkut keberadaan dirinya. Paruman yang diselenggarakan di Pura Puseh, Selasa (6/6), tersebut melegalkan kepemimpinan Plt Bendesa Pakraman Culik I Nengah Suantara.
Tokoh yang hadir di antaranya mantan Bendesa Pakraman Culik I Nyoman Widana, mantan Ketua Badan Musyawarah Desa (BMD) I Ketut Sukarta, I Ketut Neka dan I Wayan Putra selaku tokoh masyarakat.
Paruman membahas keberadaan Plt Bendesa I Nengah Suantara yang diangkat berdasarkan paruman pada Rabu (17/5), dan ditetapkan oleh Ketua BMD I Gede Putu Sudita, serta memberhentikan Bendesa I Gede Degeng. Alasan pemberhentian I Gede Degeng, karena yang bersangkutan tidak lagi beristri.
“Kami selaku Plt Bendesa Desa Pakraman Culik yang sah. Sebab belum pernah ada paruman yang memberhentikan," kata Nengah Suantara.
Dalam paruman yang dipimpin Plt Bendesa Nengah Suantara, Selasa kemarin, I Nyoman Widana, I Wayan Putu Sedana, I Ketut Neka, I Wayan Putu, dan yang lainnya mendukung Nengah Suantara selaku Plt Bendesa Pakraman Culik yang sah.
“Meski pengangkatan plt bendesa sesuai awig, namun tetap memerlukan mediasi dari Majelis Alit Desa Pakraman Kecamatan Abang dan Muspika Abang, agar persoalan itu selesai,” kata Nyoman Widana, tokoh dari Banjar Buayang.
Di bagian lain, Bendesa Pakraman Culik I Gede Degeng tetap bersikeras mengklaim kepemimpinannya yang sah secara yuridis. Sebab dirinya diangkat berdasarkan paruman dan dituangkan dalam berita acara BMD di Pura Dalem Setra, Minggu (16/4). Gede Degeng menggantikan I Ketut Pasek. Persoalan muncul setelah Gede Degeng tidak lagi beristri karena istrinya, Ni Nyoman Sukra, meninggal. Ni Nyoman Sukra meninggal setelah Gede Degeng disahkan sebagai bendesa.
“Dalam awig memang diatur, bendesa harus pasangan suami istri. Tetapi tidak diatur, setelah jadi bendesa kemudian istri meninggal, tidak otomatis jabatan gugur. Walau tanpa istri, kami tetap sebagai bendesa,” tandas Gede Degeng.
Yang diatur dalam awig, apabila bendesa itu sendiri meninggal, maka digantikan salah satu prajuru selaku pelaksana tugas (plt). “Makanya kami secara sekala sah sebagai bendesa berdasarkan keputusan paruman, dan secara niskala sah selaku bendesa telah melalui upacara majaya-jaya pada Sabtu (20/5),” kata Gede Degeng, tokoh dari Banjar Adat Buayang. *k16
Bahkan untuk meligitimasi kepemimpinannya, Plt Bendesa I Nengah Suantara secara khusus menggelar paruman menghadirkan utusan dadia, banjar adat, dan tokoh masyarakat. Tujuan paruman adalah menggali aspirasi menyangkut keberadaan dirinya. Paruman yang diselenggarakan di Pura Puseh, Selasa (6/6), tersebut melegalkan kepemimpinan Plt Bendesa Pakraman Culik I Nengah Suantara.
Tokoh yang hadir di antaranya mantan Bendesa Pakraman Culik I Nyoman Widana, mantan Ketua Badan Musyawarah Desa (BMD) I Ketut Sukarta, I Ketut Neka dan I Wayan Putra selaku tokoh masyarakat.
Paruman membahas keberadaan Plt Bendesa I Nengah Suantara yang diangkat berdasarkan paruman pada Rabu (17/5), dan ditetapkan oleh Ketua BMD I Gede Putu Sudita, serta memberhentikan Bendesa I Gede Degeng. Alasan pemberhentian I Gede Degeng, karena yang bersangkutan tidak lagi beristri.
“Kami selaku Plt Bendesa Desa Pakraman Culik yang sah. Sebab belum pernah ada paruman yang memberhentikan," kata Nengah Suantara.
Dalam paruman yang dipimpin Plt Bendesa Nengah Suantara, Selasa kemarin, I Nyoman Widana, I Wayan Putu Sedana, I Ketut Neka, I Wayan Putu, dan yang lainnya mendukung Nengah Suantara selaku Plt Bendesa Pakraman Culik yang sah.
“Meski pengangkatan plt bendesa sesuai awig, namun tetap memerlukan mediasi dari Majelis Alit Desa Pakraman Kecamatan Abang dan Muspika Abang, agar persoalan itu selesai,” kata Nyoman Widana, tokoh dari Banjar Buayang.
Di bagian lain, Bendesa Pakraman Culik I Gede Degeng tetap bersikeras mengklaim kepemimpinannya yang sah secara yuridis. Sebab dirinya diangkat berdasarkan paruman dan dituangkan dalam berita acara BMD di Pura Dalem Setra, Minggu (16/4). Gede Degeng menggantikan I Ketut Pasek. Persoalan muncul setelah Gede Degeng tidak lagi beristri karena istrinya, Ni Nyoman Sukra, meninggal. Ni Nyoman Sukra meninggal setelah Gede Degeng disahkan sebagai bendesa.
“Dalam awig memang diatur, bendesa harus pasangan suami istri. Tetapi tidak diatur, setelah jadi bendesa kemudian istri meninggal, tidak otomatis jabatan gugur. Walau tanpa istri, kami tetap sebagai bendesa,” tandas Gede Degeng.
Yang diatur dalam awig, apabila bendesa itu sendiri meninggal, maka digantikan salah satu prajuru selaku pelaksana tugas (plt). “Makanya kami secara sekala sah sebagai bendesa berdasarkan keputusan paruman, dan secara niskala sah selaku bendesa telah melalui upacara majaya-jaya pada Sabtu (20/5),” kata Gede Degeng, tokoh dari Banjar Adat Buayang. *k16
1
Komentar