Disdukcapil Awasi Ketat Dokumen WNA
BANGLI, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Bangli memperketat pengawasan dokumen warga negara asing (WNA).
Hal tersebut sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan adanya pemalsuan data. Hal itu diakui Kabid Pemanfaatan Data Disdukcapil Bangli Nyoman Murditha, Senin (13/3).
Nyoman Murdhita menjelaskan sejatinya WNA boleh memiliki KTP tetapi berupa KTP WNA bukan KTP WNI. Jika ada WNA yang sudah beralih status ke warga negara boleh mengajukan KTP WNI. Tentunya dengan ketentuan, bahwa WNA tersebut sudah memegang semua persyaratan yang di tentukan oleh perundang-undangan.
Jelas dia, untuk antisipasi oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penerbitan KTP Indonesia bagi WNA, Disdukcapil Bangli betul-betul memverifikasi terhadap calon penduduk atau calon pendaftar yang datang untuk registrasi yang terindikasi sebagai warga negara asing. "Tentu kami melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Dikatakan, dengan mekanisme yang ketat tentu hal-hal yang di luar ketentuan tidak akan terjadi. Sementara, sampai saat ini tercatat WNA yang berstatus tinggal di Bangli yang memegang Kartu Identitas Penduduk Sementara ada 9 orang, dan yang memegang kartu tinggal tetap ada 12 orang dan sudah ber-KTP WNA. *esa.
Komentar