5 Pencuri Dibekuk, Satu Curi Motor Ipar
Pelaku Putu Mega mengaku nekat mencuri sepeda motor ipar. Karena dia kesal dengan iparnya yang pernah menyelingkuhi istrinya.
BANGLI, NusaBali
Hasil Operasi Sikat Agung 2023 jajaran Polres Bangli berhasil mengamankan lima pelaku pencurian. Pencurian menyasar materiil seperti sepeda motor, emas hingga babi.
Salah satu pencuri yakni Putu Mega Yuda Pradnyana. Pria asal Banjar/Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani mengambil dan menjual sepeda motor ipar. Hal tersebut dilakukan karena istrinya telah diselingkuhi oleh iparnya.
Kabag Ops Polres Bangli, Kompol I Ketut Maret didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra mengatakan pada operasi sikat pihaknya telah mengamankan dua target operasi (TO) yakni Ni Luh Puspa Dewi,36, dan Harisuddin,20. Sedangkan tersangka Non TO yakni I Wayan Selamet,38, I Putu Mega Yuda Pradnyana,27, dan I Komang Arimbawa,41.
Dijelaskan, tersangka Ni Luh Puspa Dewi terjerat kasus pencurian emas yang berlokasi di Banjar Munduk Waru, Desa Buahan, Kecamatan Kintamani. Dia dilaporkan tanggal 6 Februari 2023. Dia melakukan pencurian dengan modus menjual lemekan (pupuk kandang) secara door to door. Saat melihat rumah kondisinya sepi dan kosong, kemudian masuk untuk mencuri barang-barang berharga di dalamnya.
Pada saat itu wanita asal Desa Suter, Kecamatan Kintamani ini menemukan rumah kosong yang di dalamnya berisi emas. Total emas yang dicuri 80 gram. "Seluruhnya sudah dijual di salah satu toko emas di Pasar Kidul, Bangli. Sejatinya emas itu bisa laku Rp 210 juta. Namun karena tidak disertai surat-surat, maka hanya laku Rp 80 juta," ungkap Kompol Maret yang juga didampingi Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto. Kemudian, hasil penjualan emas digunakan untuk membayar utang, membeli pakaian dan perhiasan berupa cincin emas.
Tersangka TO lainnya, Harisuddin, warga asal Kabupaten Bangkalan, Jatim. Dia merupakan tersangka kasus curanmor di wilayah jalan raya Desa Songan, Kintamani. Dia mencuri sepeda motor berjenis Yamaha Jupiter MX tahun 2007. Motor itu dicuri saat ditinggal pemiliknya, karena mogok usai memancing di Danau Batur, Kintamani. "Motor itu diangkut menggunakan mobil kijang," jelasnya.
Berikutnya, pelaku curanmor lainnya bernama I Komang Arimbawa alias Lelang. Pria asal Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan ini mencuri sepeda motor jenis Honda Scoopy di sebuah parkiran proyek pembangunan ruko di Jalan Raya Penelokan, Banjar/Desa Batur Tengah, Kintamani. "Pelaku kini diproses di Polres Jembrana dengan kasus serupa," sebutnya.
Sedangkan pelaku I Wayan Selamet, melakukan dua tindakan pencurian di wilayah hukum Polsek Tembuku. Selamet mencuri dua ekor babi dan satu tabung gas. Babi yang dicuri masih berupa bibit berusia 2,5 bulan. Keduanya dicuri dari kandang warga milik Ni Nyoman Sumartini. Kejadian ini terjadi pada 13 Februari 2023. "Pelaku juga mencuri tabung gas 3 kilogram dari kantin sekolah SD 4 Peninjoan. Selain tabung gas, tersangka juga mencuri barang dagangan dari kantin berupa makanan ringan dan minuman," bebernya.
Pelaku Putu Mega Yuda Pradnyana yang mencuri sepeda motor milik iparnya. Sepeda motor tersebut dijual di wilayah Singaraja. "Seluruh tersangka diamankan di Polres Bangli. Mereka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kompol Maret.
Sementara itu, pelaku Putu Mega mengaku nekat mencuri sepeda motor ipar. Karena dia kesal dengan iparnya yang pernah menyelingkuhi istrinya. "Dulu istri saya diselingkuhi ipar saya. Karena kesal saya jual motornya," akunya.
Motor jenis Honda Scoopy tahun 2019 itu dijual seharga Rp 2 juta. Putu Mega, awalnya mengambil kunci sepeda motor tersebut, dan kemudian diduplikat. Selang dua pekan kemudian motor milik iparnya itu dijual berbarengan dengan Putu Mega saat menjual hasil pertanian. "Sehari-hari saya jualan sayur di sana (Singaraja)," ungkapnya. Hasil jual motor itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bayar cicilan sepeda motor, dan kontrakan rumah. *esa
Salah satu pencuri yakni Putu Mega Yuda Pradnyana. Pria asal Banjar/Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani mengambil dan menjual sepeda motor ipar. Hal tersebut dilakukan karena istrinya telah diselingkuhi oleh iparnya.
Kabag Ops Polres Bangli, Kompol I Ketut Maret didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra mengatakan pada operasi sikat pihaknya telah mengamankan dua target operasi (TO) yakni Ni Luh Puspa Dewi,36, dan Harisuddin,20. Sedangkan tersangka Non TO yakni I Wayan Selamet,38, I Putu Mega Yuda Pradnyana,27, dan I Komang Arimbawa,41.
Dijelaskan, tersangka Ni Luh Puspa Dewi terjerat kasus pencurian emas yang berlokasi di Banjar Munduk Waru, Desa Buahan, Kecamatan Kintamani. Dia dilaporkan tanggal 6 Februari 2023. Dia melakukan pencurian dengan modus menjual lemekan (pupuk kandang) secara door to door. Saat melihat rumah kondisinya sepi dan kosong, kemudian masuk untuk mencuri barang-barang berharga di dalamnya.
Pada saat itu wanita asal Desa Suter, Kecamatan Kintamani ini menemukan rumah kosong yang di dalamnya berisi emas. Total emas yang dicuri 80 gram. "Seluruhnya sudah dijual di salah satu toko emas di Pasar Kidul, Bangli. Sejatinya emas itu bisa laku Rp 210 juta. Namun karena tidak disertai surat-surat, maka hanya laku Rp 80 juta," ungkap Kompol Maret yang juga didampingi Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto. Kemudian, hasil penjualan emas digunakan untuk membayar utang, membeli pakaian dan perhiasan berupa cincin emas.
Tersangka TO lainnya, Harisuddin, warga asal Kabupaten Bangkalan, Jatim. Dia merupakan tersangka kasus curanmor di wilayah jalan raya Desa Songan, Kintamani. Dia mencuri sepeda motor berjenis Yamaha Jupiter MX tahun 2007. Motor itu dicuri saat ditinggal pemiliknya, karena mogok usai memancing di Danau Batur, Kintamani. "Motor itu diangkut menggunakan mobil kijang," jelasnya.
Berikutnya, pelaku curanmor lainnya bernama I Komang Arimbawa alias Lelang. Pria asal Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan ini mencuri sepeda motor jenis Honda Scoopy di sebuah parkiran proyek pembangunan ruko di Jalan Raya Penelokan, Banjar/Desa Batur Tengah, Kintamani. "Pelaku kini diproses di Polres Jembrana dengan kasus serupa," sebutnya.
Sedangkan pelaku I Wayan Selamet, melakukan dua tindakan pencurian di wilayah hukum Polsek Tembuku. Selamet mencuri dua ekor babi dan satu tabung gas. Babi yang dicuri masih berupa bibit berusia 2,5 bulan. Keduanya dicuri dari kandang warga milik Ni Nyoman Sumartini. Kejadian ini terjadi pada 13 Februari 2023. "Pelaku juga mencuri tabung gas 3 kilogram dari kantin sekolah SD 4 Peninjoan. Selain tabung gas, tersangka juga mencuri barang dagangan dari kantin berupa makanan ringan dan minuman," bebernya.
Pelaku Putu Mega Yuda Pradnyana yang mencuri sepeda motor milik iparnya. Sepeda motor tersebut dijual di wilayah Singaraja. "Seluruh tersangka diamankan di Polres Bangli. Mereka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kompol Maret.
Sementara itu, pelaku Putu Mega mengaku nekat mencuri sepeda motor ipar. Karena dia kesal dengan iparnya yang pernah menyelingkuhi istrinya. "Dulu istri saya diselingkuhi ipar saya. Karena kesal saya jual motornya," akunya.
Motor jenis Honda Scoopy tahun 2019 itu dijual seharga Rp 2 juta. Putu Mega, awalnya mengambil kunci sepeda motor tersebut, dan kemudian diduplikat. Selang dua pekan kemudian motor milik iparnya itu dijual berbarengan dengan Putu Mega saat menjual hasil pertanian. "Sehari-hari saya jualan sayur di sana (Singaraja)," ungkapnya. Hasil jual motor itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bayar cicilan sepeda motor, dan kontrakan rumah. *esa
1
Komentar