nusabali

Buntut Lahan Kantor Desa yang Diklaim Milik Desa Adat, Kantor Desa Muncan Dipasangi Pagar

  • www.nusabali.com-buntut-lahan-kantor-desa-yang-diklaim-milik-desa-adat-kantor-desa-muncan-dipasangi-pagar

AMLAPURA, NusaBali
Ketegangan antara Desa Adat Muncan dengan Pemerintah Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem berkepanjangan.

Pada, Selasa (14/3) pihak desa adat memblokade kantor desa dengan cara memagarinya dengan daun kelapa. Aksi blokade ini tentu saja menyulitkan aktivitas pelayanan di kantor desa. "Itu kan baru peringatan, blokade gunakan pagar daun kelapa. Nanti akan kami tembok permanen," tegas Bendesa Adat Muncan, Jro Gede Suwena Putus Upadesa di Banjar Gede, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, Selasa kemarin. Menurutnya lahan kantor desa seluas 1,5 are tersebut milik Desa Adat Muncan merupakan satu kesatuan Kawasan Suci Desa Adat Muncan yang di depannya ada Pura Bale Agung dan Pura Puseh.

Bendesa Jro Gede Suwena mengungkapkan awalnya lahan untuk Kantor Pemerintah Desa Muncan bersertifikat hak pakai dengan luas 1.360 meter persegi, sertifikat Nomor 3257, permohonan dari Kepala Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor SK 47/HP/BPN/I/KN/91, 8 Mei 1991, dan sertifikat terbit 17 Mei 1991, dengan tandatangan Kepala Kantor Kepala Pertanahan Karangasem I Made Lunga. Saat itu Pemerintah Desa Muncan wajib memiliki kantor karena hendak mengikuti lomba desa.

Logikanya katanya jika bersertifikat hak pakai, berarti ada pemiliknya. Maka Desa Adat Muncan mengajukan permohonan untuk melakukan ukur ulang ke Kantor Pertanahan Karangasem menggunakan satelit, kemudian melalui satelit tidak muncul lahan itu milik Pemprov Bali yang muncul milik Desa Adat Muncan.

Maka Desa Adat Muncan mengajukan penyertifikatan lahan itu, terbit dua sertifikat, masing-masing sertifikat hak milik nomor 3205 permohonan 4 Oktober 2017, terbit 13 Januari 2018 dengan luas 805 meter persegi. Satu lagi sertifikat hak milik nomor 3201 luas 930 meter persegi, juga terbit tanggal yang sama dengan tandatangan Kepala Pertanahan Karangasem I Wayan Sudibiya. Sertifikat itu terbit melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistimatis lengkap).

"Kami telah berikan solusi, desa adat memberikan lahan, kemudian siap membangun kantor desa berbiaya Rp 500 juta, ternyata tetap berkantor di lahan kawasan suci itu," tambahnya. Sementara Perbekel Muncan, I Wayan Tunas mengaku kesulitan melayani masyarakat. Untuk keluar masuk kantor terkendala, karena Kantor Desa Muncan dipasangi pagar. "Kami telah bersurat ke Pemkab Karangasem dan Pemprov Bali. Kami kesulitan pasang plang nama kantor," jelas Wayan Tunas. Dia mengatakan penggunaan lahan untuk kepentingan Kantor Pemerintah Desa Muncan berdasarkan sertifikat hak pakai dari Provinsi Bali.

Kemudian Perbekel Muncan I Wayan Tunas, memaparkan isi perjanjian, tentang penggunaan tanah hak pakai Pemerintah Provinsi Bali yang terletak di Desa Muncan untuk Kantor Desa Muncan Nomor B.28.593/23920/II/DPMD Dukcapil, per 28 Oktober 2021. *k16

Komentar