nusabali

Pamer Uang dan Barang Milik Majikan di Medsos, Pembantu Rumah Tangga Dijuk

  • www.nusabali.com-pamer-uang-dan-barang-milik-majikan-di-medsos-pembantu-rumah-tangga-dijuk

DENPASAR, NusaBali
Pembantu rumah tangga (PRT) Marselina Tamboina, 26, diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan, Minggu (12/3).

Ibu muda yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka itu berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan tindak pidana pencurian. Dia mencuri barang dan uang milik majikannya, Sintalia, 41.

Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah milik korban di Jalan Tukad Yeh Aya IX, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (11/3). Korban melaporkan kehilangan dompet merek Charles and Keith, jam tangan merek Casio 2 buah, 1 buah koper, sebotol parfum, uang tunai Rp 2 juta, kain seprai serta sarung bantal, dan baju. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 10 juta.

“Pelaku ini kerja di rumah korban sejak Juni 2022. Korban masuk kerja pagi pukul 07.00 Wita dan pulang pukul 15.00 Wita. Selama bekerja di sana pelaku ini sering ambil barang di rumah korban tanpa izin. Barang yang diambil tanpa izin itu di-posting di media sosial. Terakhir pelaku mencuri barang-barang yang dilaporkan hilang,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira.

Menerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Selatan dipimpin oleh Panit 2 Ipda I Made Mediana Dwija melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk di lokasi TKP, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka dan dilakukan penangkapan di kos tempat tinggalnya di Jalan Nagasari IV, Kecamatan Denpasar Timur.

“Bersamaan dengan tersangka diamankan barang bukti berupa dompet merek Charles and Keith, jam tangan merek Casio 2 buah, 1 buah koper, sebotol parfum, uang tunai Rp 4 juta, kain seprai dan sarung bantal, serta baju. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Ipda Made Dwija. *pol

Komentar