Kasus KTP WNA, 5 Orang Jadi Tersangka
Kadus dan Honorer Tersangka Juga Dipecat
Tersangka Muhamad Zghaib Bin Nizar mengeluarkan uang Rp 15 juta untuk mendapatkan KTP, KK dan akta lahir, sementara Kryinin Rodion membayar Rp 31 juta.
DENPASAR, NusaBali
Kejari Denpasar mengambil langkah cepat menangani kasus dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Suriah dan Ukraina yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar langsung menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Selain WNA asal Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizar (MNZ) dan WN Ukraina, Kryinin Rodion (KR), penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar, I Ketut Sudana dan Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung.
"Kelima tersangka langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan," ujar Kajari Denpasar, Rudy Hartono saat jumpa pers di Aula Kejari Denpasar, Rabu (15/3). Pembuatan KTP aspal (asli tapi palsu) ini berawal dari keinginan Muhamad Zghaib dan Kryinin Rodion yang ingin memiliki properti berupa tanah di Bali. Salah satu persyaratan untuk bisa memiliki tanah dan membuka rekening di bank, yaitu harus memiliki KTP Bali. "Yang pasti tersangka MNZ dan KR ingin memiliki aset di Bali dengan berupaya memiliki KTP, KK dan Akta Kelahiran sebagai syarat memiliki aset. Kalau MNZ sudah membuka rekening di salah satu bank swasta," lanjut Rudy.
Melalui tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, kedua WNA tersebut diperkenalkan dengan tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar I Ketut Sudana dan Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya I Wayan Sunaryo. Dari perkenalan tersebut, Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo menjanjikan membuat Dokumen Kependudukan berupa KTP, KK dan Akta Lahir.
Dalam prosesnya, Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo lalu membantu WNA Suriah dan Ukraina ini untuk mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar.
Usai pengurusan, tersangka Muhamad Zghaib menerima KTP, KK dan Akta
Lahir atas nama Agung Nizar Santoso pada tanggal 19 September 2022. Sedangkan Kryinin Rodion telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir bulan November 2022. “Tersangka Muhamad Zghaib Bin Nizar mengeluarkan uang Rp 15 juta untuk mendapatkan KTP, KK dan akta lahir. Sementara Kryinin Rodion membayar Rp 31 juta,” lanjut Rudy.
Kelima tersangka ini melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang yang sama. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Rudy.
Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA itu muncul ke publik setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terdiri atas anggota kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara, BAIS TNI, dan Imigrasi menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023.
Hasil operasi itu, Timpora menemukan kejanggalan karena dua WNA asal Suriah dan Ukraina ini memiliki KTP Indonesia. Sementara keduanya bukan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan mereka juga tidak pernah kawin dengan WNI.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menyampaikan WNA Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizar merupakan pemegang Izin Tinggal Satu Kali Kunjungan (B211). Hasil pemeriksaan awal menunjukkan Muhamad Zghaib telah memiliki KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia sejak 19 September 2022. Sementara WN Ukraina, Kryinin Rodion yang nama KTP-nya Alexandre Nur Hadi sejak akhir November 2022.
Imbas terseret kasus penerbitan dua KTP WNA, Kepala Dusun (Kadus) Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo langsung dilakukan pemecatan oleh Kepala Desa Sidakarya pada 14 Maret 2023. Selain Kadus, sebelumnya Pegawai Kecamatan Denpasar Utara atas nama I Ketut Sudana juga sudah dipecat pada 20 Februari 2023 sebelum kasus tersebut mencuat ke publik. Hal tersebut diungkapkan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa saat diwawancarai di kantor Walikota Denpasar, Rabu kemarin.
Wawali Arya Wibawa mengatakan saat ini proses hukum sudah berjalan. Pihaknya menyerahkan proses hukum berjalan dan mengambil langkah tegas kepada oknum yang terlibat. “Oknum yang terlibat sudah kita ambil langkah-langkah tegas. Pegawai kontrak di Kecamatan Ubung kita pecat, kepala dusun juga diberhentikan, meskipun kepala dusun tersebut mengajukan surat pengunduran diri, namun Kepala Desa Sidakarya tetap memecatnya,” jelasnya.
Arya Wibawa mengatakan ada dua KTP WNA yang terbit di Denpasar, yakni WNA Suriah dan WNA Ukraina. Namun setelah KTP WNA Ukraina selesai yang bersangkutan pindah tinggal ke wilayah Badung. Pihaknya menyangkal jika kejadian ini merupakan kecolongan, karena ranahnya ini justru ke pemalsuan dokumen.
“Kalau dikatakan kecolongan tidak ranahnya, justru ke arah pemalsuan dokumen karena di Pemkot Denpasar sistem kependudukan online lewat Taring Dukcapil, asal persyaratan lengkap kita mau tidak mau harus proses,” katanya. Untuk antisipasi hal yang sama terulang kembali, pihaknya sudah memerintahkan Sekda Kota Denpasar untuk melaksanakan Bimtek kepada kadus dan kaling terkait hal tersebut. Apalagi menurutnya bule atau tamu asing sudah banyak bergeser ke perumahan penduduk yang sebelumnya tinggal di hotel.
“Pemalsuan di bawah sulit buat kami awasi, sehingga kami minta Kaling dan Kadus untuk cermat memantau serta memverifikasi di bawah. Kondisi di lapangan banyak, tamu-tamu atau wisatawan yang selalu di hotel sekarang bergeser ke perumahan penduduk. Perlu antisipasi, apalagi dengan dua kasus ini jadi pembelajaran bagi kami,” ujarnya.
Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan oknum lain yang membantu memuluskan penerbitan KTP untuk WNA ini, pihaknya menyerahkan ke proses hukum. “Kita tidak boleh berandai-andai dulu, biar ditelusuri nanti. Tapi kecenderungannya ada kerja sama oknum di kecamatan, karena alat cek retina ada di kecamatan,” tandasnya. *rez, mis
Selain WNA asal Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizar (MNZ) dan WN Ukraina, Kryinin Rodion (KR), penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar, I Ketut Sudana dan Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung.
"Kelima tersangka langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan," ujar Kajari Denpasar, Rudy Hartono saat jumpa pers di Aula Kejari Denpasar, Rabu (15/3). Pembuatan KTP aspal (asli tapi palsu) ini berawal dari keinginan Muhamad Zghaib dan Kryinin Rodion yang ingin memiliki properti berupa tanah di Bali. Salah satu persyaratan untuk bisa memiliki tanah dan membuka rekening di bank, yaitu harus memiliki KTP Bali. "Yang pasti tersangka MNZ dan KR ingin memiliki aset di Bali dengan berupaya memiliki KTP, KK dan Akta Kelahiran sebagai syarat memiliki aset. Kalau MNZ sudah membuka rekening di salah satu bank swasta," lanjut Rudy.
Melalui tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, kedua WNA tersebut diperkenalkan dengan tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar I Ketut Sudana dan Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya I Wayan Sunaryo. Dari perkenalan tersebut, Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo menjanjikan membuat Dokumen Kependudukan berupa KTP, KK dan Akta Lahir.
Dalam prosesnya, Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo lalu membantu WNA Suriah dan Ukraina ini untuk mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar.
Usai pengurusan, tersangka Muhamad Zghaib menerima KTP, KK dan Akta
Lahir atas nama Agung Nizar Santoso pada tanggal 19 September 2022. Sedangkan Kryinin Rodion telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir bulan November 2022. “Tersangka Muhamad Zghaib Bin Nizar mengeluarkan uang Rp 15 juta untuk mendapatkan KTP, KK dan akta lahir. Sementara Kryinin Rodion membayar Rp 31 juta,” lanjut Rudy.
Kelima tersangka ini melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang yang sama. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Rudy.
Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA itu muncul ke publik setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terdiri atas anggota kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara, BAIS TNI, dan Imigrasi menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023.
Hasil operasi itu, Timpora menemukan kejanggalan karena dua WNA asal Suriah dan Ukraina ini memiliki KTP Indonesia. Sementara keduanya bukan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan mereka juga tidak pernah kawin dengan WNI.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menyampaikan WNA Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizar merupakan pemegang Izin Tinggal Satu Kali Kunjungan (B211). Hasil pemeriksaan awal menunjukkan Muhamad Zghaib telah memiliki KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia sejak 19 September 2022. Sementara WN Ukraina, Kryinin Rodion yang nama KTP-nya Alexandre Nur Hadi sejak akhir November 2022.
Imbas terseret kasus penerbitan dua KTP WNA, Kepala Dusun (Kadus) Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo langsung dilakukan pemecatan oleh Kepala Desa Sidakarya pada 14 Maret 2023. Selain Kadus, sebelumnya Pegawai Kecamatan Denpasar Utara atas nama I Ketut Sudana juga sudah dipecat pada 20 Februari 2023 sebelum kasus tersebut mencuat ke publik. Hal tersebut diungkapkan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa saat diwawancarai di kantor Walikota Denpasar, Rabu kemarin.
Wawali Arya Wibawa mengatakan saat ini proses hukum sudah berjalan. Pihaknya menyerahkan proses hukum berjalan dan mengambil langkah tegas kepada oknum yang terlibat. “Oknum yang terlibat sudah kita ambil langkah-langkah tegas. Pegawai kontrak di Kecamatan Ubung kita pecat, kepala dusun juga diberhentikan, meskipun kepala dusun tersebut mengajukan surat pengunduran diri, namun Kepala Desa Sidakarya tetap memecatnya,” jelasnya.
Arya Wibawa mengatakan ada dua KTP WNA yang terbit di Denpasar, yakni WNA Suriah dan WNA Ukraina. Namun setelah KTP WNA Ukraina selesai yang bersangkutan pindah tinggal ke wilayah Badung. Pihaknya menyangkal jika kejadian ini merupakan kecolongan, karena ranahnya ini justru ke pemalsuan dokumen.
“Kalau dikatakan kecolongan tidak ranahnya, justru ke arah pemalsuan dokumen karena di Pemkot Denpasar sistem kependudukan online lewat Taring Dukcapil, asal persyaratan lengkap kita mau tidak mau harus proses,” katanya. Untuk antisipasi hal yang sama terulang kembali, pihaknya sudah memerintahkan Sekda Kota Denpasar untuk melaksanakan Bimtek kepada kadus dan kaling terkait hal tersebut. Apalagi menurutnya bule atau tamu asing sudah banyak bergeser ke perumahan penduduk yang sebelumnya tinggal di hotel.
“Pemalsuan di bawah sulit buat kami awasi, sehingga kami minta Kaling dan Kadus untuk cermat memantau serta memverifikasi di bawah. Kondisi di lapangan banyak, tamu-tamu atau wisatawan yang selalu di hotel sekarang bergeser ke perumahan penduduk. Perlu antisipasi, apalagi dengan dua kasus ini jadi pembelajaran bagi kami,” ujarnya.
Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan oknum lain yang membantu memuluskan penerbitan KTP untuk WNA ini, pihaknya menyerahkan ke proses hukum. “Kita tidak boleh berandai-andai dulu, biar ditelusuri nanti. Tapi kecenderungannya ada kerja sama oknum di kecamatan, karena alat cek retina ada di kecamatan,” tandasnya. *rez, mis
Komentar