nusabali

Menparekraf: Wisman Dilarang Sewa Motor untuk Keamanan

Terancam Gulung Tikar, Pengusaha Rental Motor Minta Kaji Ulang

  • www.nusabali.com-menparekraf-wisman-dilarang-sewa-motor-untuk-keamanan

DENPASAR, NusaBali
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan larangan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan motor sewaan di Bali sangat penting jika dilihat dari sisi keamanan, terutama keamanan berlalu lintas.

"Kita tentunya melihat dari sisi keamanan terutama keamanan berlalu lintas, sebab banyak dari para wisatawan mancanegara yang belum mahir mengendarai motor dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) motor, yang selama ini belum terlalu diawasi," kata Sandiaga saat ditemui di Jakarta, Rabu (15/3). "Karena kalau seandainya mereka mengalami kecelakaan, tentu akan berakibat fatal," lanjut dia.

Sandiaga mengakui bahwa pemerintah pun sudah banyak menerima masukan untuk lebih mengawasi dan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran aturan berlalu lintas yang dilakukan wisman. Menindaklanjuti hal tersebut, Sandiaga mengatakan pemerintah pusat melalui Kemenparekraf terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali agar peraturan lalu lintas dapat tersosialisasikan dengan baik ke semua wisman.

"Kami pun sudah menerbitkan does and doesn't untuk memfasilitasi satgas yang nantinya akan memastikan keamanan dan kenyamanan dari kegiatan berwisata dari para warga negara asing," katanya.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan larangan menggunakan sepeda motor sewaan telah masuk dalam Pergub Bali 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Pasal 7 ayat 4 huruf g. Adapun bunyi Pergub Bali 28 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 4 adalah wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas, dengan poin g yakni berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

"Ini peraturan gubernur-nya sudah ada, tentu kami masih koordinasi dengan Polda Bali terkait di lapangan, karena kita ingin semua diedukasi, tidak hanya orang asing tapi orang lokal juga," kata Tjok Bagus.

"Kendaraan wisata apakah roda dua masuk kendaraan wisata? Coba dihubungi dinas perhubungan, di sana (peraturan gubernur) memang tidak ada ketentuan roda dua masuk kendaraan wisata," ujar Tjok Bagus. Dispar Bali sebagai pemrakarsa memang menginginkan terciptanya pariwisata yang berkualitas dan bermartabat, sehingga Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan Pergub Bali 28 Tahun 2020 dinilai sebagai jawaban demi membuat wisatawan di Pulau Dewata aman dan nyaman.

Terhadap sewa kendaraan yang lokasinya tersebar itu, menurut dia, hingga kini belum ada keluhan yang masuk ke pihak Dispar Bali. Namun Tjok Bagus mengatakan perlu adanya edukasi mengenai formula seperti apa yang harus diterapkan terhadap usaha tersebut. "Ini peraturan gubernur-nya sudah ada, tentu kami masih koordinasi dengan Polda Bali terkait di lapangan, karena kita ingin semua diedukasi, tidak hanya orang asing tapi orang lokal juga mengenai bagaimana kita di jalan raya. Biar tidak kita mencontohkan tidak pakai helm, sehingga orang asing merasa 'saya kok gak boleh tapi dia boleh'," tutur Tjok Bagus.

Sementara wacana pelarangan wisman untuk sewa dan kendarai sepeda motor di Bali ditanggapi dingin pemilik usaha rental motor. I Nengah Nadi, salah satu warga yang membuka jasa rental sepeda motor di kawasan Kuta, Badung mengatakan tidak sepakat terkait hal itu. Sebab akan memberikan dampak buruk bagi banyaknya warga lokal yang bekerja membuka jasa penyewaan motor. “Kalau sekarang tamu (Wisman, Red) tidak diizinkan memakai jasa sewa motor, ini sama saja membunuh jasa penyewa motor. Hal ini sangat saya sayangkan, kenapa tidak sebelumnya saat waktu pandemi Covid-19 buat aturannya,” tuturnya saat ditemui di Jalan Segara Merta, Kuta, Badung, Rabu siang.

Nengah Nadi mengaku sudah menggeluti usaha sewa motor sejak lima tahun terakhir. Saat pandemi dia sampai menjual seluruh unit motornya untuk bisa tetap bertahan hidup. Setelah pandemi berangsur berlalu, dia mulai merintis usahanya kembali dari nol dengan membeli dengan cara kredit 10 unit motor untuk bisa disewakan.

“Itulah karena saya sudah kredit motor, akhirnya kalau peraturan itu benar dilakukan maka DP motor sudah tidak dapat, motor dikembalikan, pekerjaan tidak ada, jelas saya rugi total dan bagi saya ini seperti pandemi kedua. Saat ini saya memiliki 10 unit motor dan itu masih kredit semuanya,” tuturnya lirih. Ia juga beranggapan, tidak semua turis berperilaku nyeleneh di jalan raya. Hanya saja, oknum turis nakal yang membuat suasana semakin keruh dan ricuh. Bahkan kata dia, turis yang selama ini menggunakan jasanya sangatlah tertib dan bertanggung jawab.

“Walau ada kejadian motor dijatuhin, tetapi mereka mau bertanggung jawab dan itu tidak terlalu merugikan saya,” papar Owner Subrata Motor Bike for Rent ini. Pada jasa sewanya, dia mewajibkan untuk seluruh calon penyewa agar memberikan Id Paspor, SIM, nama hotel tempat calon penyewa tinggal, dan nomor telepon sebagai syarat penyewa. Bahkan, Nadi menerangkan dia akan melakukan tes terlebih dahulu untuk calon penyewa apakah mereka benar-benar bisa mengendarai motor atau tidak.

“Kami juga tes mereka dan kami akan kasih arahan cara menggunakan motor. Kalau masih meragukan maka tidak saya izinkan untuk menyewa, karena ini juga risiko untuk kami sebagai jasa penyewaan motor,” bebernya. Semenjak pendemi berangsur, peningkatan penjualannya merangkak naik sekitar 50 persen. Hal senada penyedia jasa rental motor lainnya, yakni Gede Ardika. Dia menyebutkan kebijakan itu harus mengkaji ulang. Ardika menilai jalan keluar dari masalah tersebut tidak harus merugikan salah satu pihak, namun peraturan bagi penyewa motor yang harus diperketat dan diawasi. “Kalau benar-benar dilarang pasti berdampak negatif untuk usaha rental. Harapan saya peraturan itu dikaji ulang. Karena Tamu juga pasti tidak terus menggunakan travel, kadang-kadang ingin jalan-jalan naik motor,” pungkasnya. *ol3, ant

Komentar