Baru Bebas Kasus Narkoba, WNA Rusia Langsung Dideportasi
DENPASAR, NusaBali
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi AF, warga negara asing (WNA) Rusia, pada Selasa (14/3).
AF diusir setelah bebas usai menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Bangli, karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1.86 gram dan ganja seberat 8.16 gram.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan selain dipulangkan ke negara asalnya, AF juga bakal dicegah masuk Indonesia lagi. Penangkalan diusulkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. "Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Anggiat
Anggiat menerangkan AF datang ke Bali pada Januari 2019 untuk berlibur. Saat itu, dia mengantongi visa kunjungan sosial budaya. Syahdan, AF justru dicokok Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan. Pria itu ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,86 gram dan ganja seberat 8,16 gram.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis AF dua tahun penjara. AF dinyatakan bebas pada 30 Januari 2023 setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas II Narkotika Bangli. AF kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dideportasi. Kantor Imigrasi menyerahkan AF ke Rudenim Denpasar pada 31 Januari 2023.
AF akhirnya dideportasi ke Rusia dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 19.50 Wita, Selasa (14/3). "Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai ia memasuki pesawat," tutur Anggiat. AF juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut Anggiat, AF dideportasi karena terbukti telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu menyebutkan bahwa imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia. *rez
Komentar