Pembunuhan Sadis Aluna Sagita Dilimpahkan ke Kejaksaan
DENPASAR, NusaBali
Setelah 2,5 bulan berproses di Polsek Denpasar Selatan, perkara dugaan pencurian dengan kekerasan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan tersangka Raden Aryo Puspo Buwono, 26 akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (15/3) pagi.
Pelimpahan perkara tersebut diterima oleh JPU Ni Komang Swastini dengan didampingi penasehat hukum tersangka I Gede Sabo. Kasi Humas apolresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan pelimpahan perkara ini dilakukan setelah jaksa menilai berkas perkara tersebut sudah sudah lengkap. Dikatakannya penahanan terhadap tersangka Aryo oleh kepolisian maksimal. Artinya sesuai dengan prosedur penahanan seorang tersangka.
Sebelumnya, kata Kasi Humas, penyidik Polsek Denpasar Selatan telah memintakan perpanjangan penahanan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar. Perpanjangan pemahaman itu terhitung mulai tanggal 23 Januari 2023 sampai dengan 3 Maret 2023.
"Sebelumnya berkas perkara ini pernah dikirim ke Kejaksaan namun dikembalikan karena masih ada yang perlu dilengkapi. Kini sudah diterima, artinya semuanya sudah lengkap. Tidak hanya berkas yang dikirimkan, tetapi barang bukti dan juga tersangka," pungkasnya.
Pembunuhan terhadap Aluna Sagita sendiri dilatarbelakangi masalah ekonomi. Tersangka Aryo niatnya hanya melumpuhkan dengan cara menjerat leher korban pakai kabel listrik. Tujuannya, setelah korban tak berdaya, tersangka dengan mudah mengambil barang korban berupa uang dan HP. Sayangnya aksi melumpuhkan korban pakai kabel itu berujung maut.
Setelah berhasil melumpuhkan korban dalam kondisi telanjang bulat, tersangka Aryo kabur dari lokas TKP menuju ke kos tempat tinggalnya di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Di sisi lain, korban ditemukan oleh temannya sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Peristiwa tewasnya perempuan anak satu itu direspons cepat oleh aparat kepolisian. Polresta Denpasar langsung membuat tim khusus yang di dalamnya terdiri dari anggota Reskrim Polresta Denpasar, anggota Polsek Denpasar Selatan, dan anggota dari Direktorat Reskrimum Polda Bali.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat itu membutuhkan waktu dua hari untuk menangkap tersangka di kos tempat tinggalnya. Pada saat disergap polisi, Aryo coba lawan untuk kabur. Polisi langsung menghadiahinya timah panas. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunugan dengan pidana penjara 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan pidana penjara 15 tahun. *pol
1
Komentar