Kandidat Sekda Provinsi Bali Sudah Mulai Bermunculan
Bursa persaingan untuk berebut jabatan Sekda Provinsi Bali (pejabat Eselon I) mulai menggeliat.
Astawa dan Santha Dijagokan
DENPASAR, NusaBali
Bursa untuk jabatan tertinggi birokrasi ini menyeruak, menyusul akan pensiunnya Sekda Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun, per 1 Maret 2018 mendatang.
Informasi yang dihimpun NusaBali, Selasa (6/6), kalangan birokrat yang memenuhi syarat dan merminat untuk maju tarung memperebutkan kursi Sekda Provinsi Bali sudah sudah mulai menghitung-hitung calon lawan. Sumber NusaBali menyebutkan, syarat pokok bagi kandidat calon Sekda adalah pernah menempati jabatan Eselon II di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda-beda. Selain itu, sisa waktu pengabdiannya sebagai PNS tidak kurang dari 2 tahun.
“Para kandidat akan bersaing untuk promosi ke jabatan Eselon I (Sekda Provinsi) yang satu-satunya di Bali. Nama-nama kandidat saat ini sudah bisa ditebak, yakni mereka yang memenuhi dua persyaratan tadi,” ujar sumber NusaBali di lingkaran Pemprov Bali, Selasa kemarin.
Saat ini, ada beberapa pejabat Eselon II yang memenuhi syarat dan mulai beredar sebagai kandidat calon Sekda Provinsi Bali. Pertama, Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Bali, I Putu Astawa. Birokrat asal Desa/Kecamatan Ubud, Gianyar ini sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali.
Kedua, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, Dewa Made Indra. Birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatana Buleleng ini sebelumnya sempat menjabat Karo Umum Setda Provinsi Bali dan Karo Organisasi Setda Provinsi Bali. Dewa Indra dikenal sebagai pejabat tercepat yang mendapatkan promosi untuk Eselon II. Kariernya melejit di era Gubernur Dewa Made Beratha (1998-2003, 2003-2008).
Ketiga, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Bali, I Made Santha. Birokrat asal Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini dikenal sudah kenyang pengalaman. Dia pernah menjabat Asisten III Bidang Pembangunan Setda Provinsi Bali hingga Kadis Perhubungan dan Kominfo Provinsi Bali.
Hanya saja, baik Made Santha, Putu Astawa, maupun Dewa Indra masih terkesan malu-malu terkait bursa perebutan kursi Sekda Provinsi Bali. Bahkan, Putu Astawa menolak berkomentar ketika bicara urusan perebutan kursi Sekda Provinsi Bali, dengan alasan ingin fokus mengurus tugas di Bappeda dab Litbang. “Saya fokus dulu mengurusi kegiatan ke-Bappeda-an. Belum ada hitungan ke sana (bidik kursi Sekda Provinsi Bali, Red),” elak Putu Astawa saat dikonfirmasi NusaBali, Selasa kemarin.
Paparan senada juga disampaikan Made Santha. Ketika dikonfirmasi soal peluangnya berebut kursi Sekda Provinsi bali, birokrat yang juga pengusaha ini menyatakan no comment. Bahkan, dia menolak dikaitkan dengan perebutan jabatan Sekda. “No comment saya urusan itu,” elak Made Santha.
Sementara itu, Sekda Provinsi Bali Tjokorda Ngurah Pemayun mengatakan dirinya akan memasuki masa pensiun per 1 Maret 2018 mendatang. Nah, saat itulah proses seleksi akan dilaksanakan untuk mengisi jabatannya. “Sama dengan pengisian jabatan Eselon II, untuk jabatan Sekda juga akan dilakukan seleksi oleh Pansel,” ujar Tjok Pemayun saat dikonfirmasi, beberapa hari lalu.
Tjok Pemayun mengatakan, dalam proses seleksi kandidat calon Sekda Provinsi Bali nanti, akan ditunjuk Tim Seleksi oleh Gubernur Made Mangku Pastika. Tim Seleksi akan dipimpin langsung Tjok Pemayun selaku Sekda Provinsi Bali. Ada juga perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dalam Tim Seleksi.
“Nanti kan Pak Gubernur membentuk Tim Seleksi. Masih setahun lagi itu,” ujar birokrat asal Puri Madangan, Desa Petak, Kecamatan Gianyar yang juga mantan Karo Tata Pemerintahan Setda Provinsi Bali, Karo Hukum Setda Provinsi Bali, dan Kepala Bappeda Provinsi Bali ini.
Tjok Pemayun menegaskan, syarat-syarat kandidat calon Sekda Provinsi Bali akan disusun oleh Tim Pansel secara lengkap dan diumumkan saat seleksi. Namun, secara umum sudah ada beberapa syarat pasti yang akan dilalui para kandidat. Mulai dari syarat sudah pernah menempati beberapa jabatan Eselon II di OPD berbeda hingga sisa waktu pengabdian sebagai PNS tidak kurang dari 2 tahun. “Sistemnya nanti melamar atau sering disebut lelang,” katanya. *nat
1
Komentar