624 WNA Kantongi ITAP dan ITAS di Tabanan
Dari 624 ITAS dan ITAP belum ada pemutusan, karena WNA melakukan perpanjangan.
TABANAN, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan menerima 624 laporan warga negara asing (WNA) memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) di Tabanan. Dari jumlah itu rinciannya 184 yang melaporkan memiliki ITAP dan 440 memiliki ITAS.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana didampingi Kabid Pendaftaran Penduduk I Made Suryadarma menegaskan perolehan administrasi bagi WNA tersebut sudah sesuai prosedur. Artinya begitu ada laporan dari Imigrasi STTS (Surat Tinggal Terbatas) untuk ITAS dan KTP asing untung ITAP dikeluarkan di Tabanan. "Jadi diterbitkan identitas ini sesuai dengan prosedur," tegasnya, Selasa (15/3).
Adapun syarat WNA untuk mendapatkan STTS maupun KTP asing ini sesuai dengan syarat pada umumnya. Yakni adanya izin tinggal dari pihak Imigrasi. Kemudian KK penanggung jawab WNA itu. Lalu adanya surat keterangan domisili hingga surat keterangan laporan dari kepolisian. "Surat keterangan laporan dari kepolisian ini sesuai dengan pilihan tinggal WNA itu. Misalnya di Kecamatan Kediri, dia (WNA) harus mencari surat keterangan lapor polisi ke Polsek Kediri," akunya.
Menurutnya dari 624 ITAS dan ITAP yang diterima catatannya itu sejauh ini belum ada dilakukan pemutusan. Lebih banyak WNA tersebut melakukan perpanjangan. Dimana aturan ITAP masa berlakunya selama 5 tahun dan ITAS masa berlakunya selama setahun. "WNA yang tinggal di Tabanan ini lebih banyak mereka memperpanjang izin tinggalnya. Belum ada pencabutan karena mereka hendak pulang ke negaranya. Biasanya kalau dilakukan pencabutan ada tembusan laporan dari WNA itu sendiri ke Diadukcapil setelah urusanya selesai di Imigrasi" tegas Dwipayana.
Sementara untuk mengantisipasi WNA tersebut tak melakukan perpanjangan izin namun masih tetap tinggal di Tabanan, Tabanan yang dikomandoi Kesbangpol memiliki tim Pora (pengawasan orang asing). "Nah untuk sidak ataupun penertiban itu ranahnya ada di Kesbangpol. Karena Tim Pora ini banyak tim, ada dari Satpol PP dan lain-lain," katanya. *des
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana didampingi Kabid Pendaftaran Penduduk I Made Suryadarma menegaskan perolehan administrasi bagi WNA tersebut sudah sesuai prosedur. Artinya begitu ada laporan dari Imigrasi STTS (Surat Tinggal Terbatas) untuk ITAS dan KTP asing untung ITAP dikeluarkan di Tabanan. "Jadi diterbitkan identitas ini sesuai dengan prosedur," tegasnya, Selasa (15/3).
Adapun syarat WNA untuk mendapatkan STTS maupun KTP asing ini sesuai dengan syarat pada umumnya. Yakni adanya izin tinggal dari pihak Imigrasi. Kemudian KK penanggung jawab WNA itu. Lalu adanya surat keterangan domisili hingga surat keterangan laporan dari kepolisian. "Surat keterangan laporan dari kepolisian ini sesuai dengan pilihan tinggal WNA itu. Misalnya di Kecamatan Kediri, dia (WNA) harus mencari surat keterangan lapor polisi ke Polsek Kediri," akunya.
Menurutnya dari 624 ITAS dan ITAP yang diterima catatannya itu sejauh ini belum ada dilakukan pemutusan. Lebih banyak WNA tersebut melakukan perpanjangan. Dimana aturan ITAP masa berlakunya selama 5 tahun dan ITAS masa berlakunya selama setahun. "WNA yang tinggal di Tabanan ini lebih banyak mereka memperpanjang izin tinggalnya. Belum ada pencabutan karena mereka hendak pulang ke negaranya. Biasanya kalau dilakukan pencabutan ada tembusan laporan dari WNA itu sendiri ke Diadukcapil setelah urusanya selesai di Imigrasi" tegas Dwipayana.
Sementara untuk mengantisipasi WNA tersebut tak melakukan perpanjangan izin namun masih tetap tinggal di Tabanan, Tabanan yang dikomandoi Kesbangpol memiliki tim Pora (pengawasan orang asing). "Nah untuk sidak ataupun penertiban itu ranahnya ada di Kesbangpol. Karena Tim Pora ini banyak tim, ada dari Satpol PP dan lain-lain," katanya. *des
Komentar