Dugaan Pemalsuan Dokumen KTP, WNA Suriah Tersangka
Sebelumnya WN Ukraina Juga Ditetapkan Tersangka
DENPASAR, NusaBali
Miliki KTP asli tapi palsu (Aspal) warga negara Suriah, Muhamad Zghaib bin Nizar,32, susul Kryinin Rodion,39, warga negara Ukraina jadi tersangka, Rabu (15/3).
Nizar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat dan menggunakan dokumen berupa KTP palsu. Nizar juga ditetpkan tersangka korupsi oleh Kejari Denpasar.
Wadir Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Suratno dikonfirmasi, Kamis (16/3) mengungkapkan saat ini pihaknya masih melanjutkan penyelidikan. Berbeda dengan Kejari Denpasar yang telah menetapkan lima tersangka. Dalam kasus ini, Dit Reskrimum Polda Bali baru menetapkan dua tersangka.
"Kita masih melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa orang-orang yang terlibat. Hari ini (kemarin) kami merencanakan memeriksa agen yang menghubungkan tersangka dengan para pelaku yang lain berinisial N yang saat ini sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Kejari Denpasar," ungkap AKP Suratno.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencetak KTP itu adalah pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar. Mereka mencetak KTP itu berdasarkan proses online yang sedang berjalan. Namun demikian bukan tak mungkin akan ada tersangka lainnya yang terseret dalam kasus ini. "Yang sedang didalami saat ini adalah orang-orang yang membantu membuat dokumen untuk syarat pembuatan KTP dan memasukkan ke aplikasi KTP. Termasuk juga orang yang menghubungkan si agen dengan para pelaku baik pegawai honorer maupun kepala dusun," lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Nizar diketahui pertama kali datang ke Indonesia tahun 2015 menggunakan visa kunjungan 14 hari. Hingga kini Nizar sudah 5 kali keluar masuk Indonesia. Terakhir tersangka yang berencana berinvestasi di Bali itu datang lagi 29 Desember 2022. Pada saat itu dia menggunakan visa kunjungan sosial budaya dan berlalu hingga 26 Februari 2023.
Tujuannya ke Bali untuk belajar arsitektur, mencari peluang berinvestasi, dan berencana menanam modal di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jimbaran (Kecamatan Kuta Selatan, Badung) dan Pererenan (Kecamatan Mengwi, Badung). Yang bersangkutan sudah menemukan tanah pada tiga tempat tersebut tetapi belum membelinya. Tersangka berencana untuk membuka bisnis restoran makanan barat dan kos-kosan.
Untuk melancarkan kegiatannya di Indonesia, yang bersangkutan mencari informasi tentang pembuatan kartu identitas di internet. Singkat cerita Nizar buat KTP dengan mengganti nama aslinya menjadi Agung Nizar Santoso. Tujuan memiliki KTP adalah untuk memudahkan pengurusan rekening bank dan memudahkan transaksi dibandingkan memiliki rekening internasional. *pol
Komentar