Polisi Amankan 6 Ton Ikan Lemuru Ilegal
Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan 6 ton ikan lemuru tanpa sertifikat kesehatan Karantina Ikan, Selasa (6/6).
NEGARA, NusaBali
Ikan lemuru ilegal itu diangkut truk box nopol K 1879 CS yang dikemudikan Darsono, 55, asal Desa Kauman, Kecamatan Juana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Berdasar informasi, ikan lemuru ilegal ditemukan petugas di tempat pemeriksaan masuk Bali, Pos Pengamanan Pelabuhan Gilimanuk, sekitar pukul 13.10 Wita. Ikan lemuru itu terbagi dalam ratusan bungkus plastik bening. Petugas langsung menanyakan sertifikat kesehatan Karantina, namun tidak mampu ditunjukan sopir truk sehingga diamankan ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Kapolsek Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka didampingi Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi mengatakan, sopir truk mengaku hanya diminta mengirim sebanyak 6 ton ikan lemuru ke Bali. Ikan lemuru itu dititip seseorang berinisial YD dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bajomulyo, Kecamatan Juana, Pati, Jawa Tengah, dan hendak ditujukan kepada seseorang di TPI Pengambengan, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana.
Polsek Kawasam Laiut Gilimanuk menyerahkan ikan lemuru ilegal itu ke Balai Karantina Ikan (BKI) Wilayah Kerja Gilimanuk. Sesuai aturan, pemilik ikan lemuru diberikan waktu mengurus kelengkapan sertifikat kesehatan di daerah asalnya. *ode
Berdasar informasi, ikan lemuru ilegal ditemukan petugas di tempat pemeriksaan masuk Bali, Pos Pengamanan Pelabuhan Gilimanuk, sekitar pukul 13.10 Wita. Ikan lemuru itu terbagi dalam ratusan bungkus plastik bening. Petugas langsung menanyakan sertifikat kesehatan Karantina, namun tidak mampu ditunjukan sopir truk sehingga diamankan ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Kapolsek Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka didampingi Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi mengatakan, sopir truk mengaku hanya diminta mengirim sebanyak 6 ton ikan lemuru ke Bali. Ikan lemuru itu dititip seseorang berinisial YD dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bajomulyo, Kecamatan Juana, Pati, Jawa Tengah, dan hendak ditujukan kepada seseorang di TPI Pengambengan, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana.
Polsek Kawasam Laiut Gilimanuk menyerahkan ikan lemuru ilegal itu ke Balai Karantina Ikan (BKI) Wilayah Kerja Gilimanuk. Sesuai aturan, pemilik ikan lemuru diberikan waktu mengurus kelengkapan sertifikat kesehatan di daerah asalnya. *ode
1
Komentar