Hare Krisna hingga Ahmadiyah Jadi Atensi Kejaksaan
SINGARAJA, NusaBali
Aliran Hare Krisna, Ahmadiyah, dan Saksi Yehuwa, menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) di Kantor Kejari Buleleng, Kamis (16/3).
Kegiatan itu salah satunya membahas keberadaan tiga aliran kepercayaan tersebut yang ada di masyarakat Buleleng. Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh sejumlah forum keagaaman di Buleleng dan dipimpin oleh Kasi Datun Kejari Buleleng, I Gusti Arya Widiatmika.
Ia menyampaikan, hasil pertemuan dengan Tim Pakem, terdapat aliran kepercayaan Hare Krisna, Ahmadiyah, dan Saksi Yehuwa di wilayah Buleleng. Diakui oleh Widiatmika, di Buleleng pengikut tiga aliran kepercayaan tersebut cukup sedikit dan bahkan jumlahnya cenderung berkurang. Untuk pengikut Hare Krisna tersebar di sejumlah daerah di Buleleng. Sedangkan jamaah Ahmadiyah terpusat di wilayah Kecamatan Gerokgak. Sementara keberadaan penganut aliran Saksi Yehuwa masih perlu dikaji karena baru sebatas informasi.
Pihaknya belum bisa memastikan jumlah pengikut maupun penganut tiga aliran kepercayaan dan keagamaan tersebut. "Untuk itu (jumlah pengikut aliran) memang belum kami dapat informasi dari data yang secara rinci dari rekan-rekan tim. Mungkin nanti lami koordinasikan lebih lanjut terkait berapa data jumlah penganutnya itu," ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan penganut Hare Krisna sudah hampir tidak ada yang mencolok di Buleleng, begitu juga kegiatan penganut Ahmadiyah. Namun demikian pihaknya memastikan keberadaan aliran tersebut tetap menjadi atensi dari Tim Pakem untuk tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan.
"Memang pengawasan itu tetap harus dilaksanakan agar tidak terjadi misalnya penodaan agama. Jadi tetap dilakukan pengawasan intens terhadap kegiatan-kegiatan tersebut," ujar Widiatmika. Menurutnya, pengawasan juga untuk memastikan agar tidak ada persekusi atau pelarangan terhadap penganut aliran kepercayaan itu.
Kata Widiatmika, kegiatan keagamaan maupun kepercayaan dalam aliran tersebut diakui dalam putusan MK. "Memang tetap harus diawasi pelaksanaannya. Namun kebebasan beribadah itu tetap dijamin oleh negara selama seperti yang diamanatkan dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1946, selama tidak mengganggu kebebasan beragama lain," jelasnya. *mz
1
Komentar