Dewan Minta Kaji Ulang Larangan Turis Bermotor
SEMARAPURA, NusaBali
Anggota DPRD Klungkung Gde Artison Andarawata meminta larangan turis berkendara motor di Bali dikaji ulang.
Menurutnya, larangan ini melahirkan multi tafsir yang mengarah kepada larangan menyewa motor atau kendaraan. Selain itu, kewenangan di jalan raya adalah kewenangan Polri. “Kalau turis asing itu punya SIM internasional yang diakui hukum negara kita, apakah juga dilarang menyewa dan mengendarai motor,” tanya Sony, sapaan akrab politisi Demokrat ini, Kamis (16/3).
Sony menegaskan, rental kendaraan bermotor di Bali juga butuh hidup. Contohnya di Kecamatan Nusa Penida, banyak warga yang bergantung pada pemasukan rental motor. Kalau larangan turis berkendara motor diterapkan, maka pelanggan mereka berkurang. “Terapkan saja aturan yang sudah ada dengan benar,” pinta Sony. Aturan lalu lintas secara nasional mensyaratkan kemampuan dan persyaratan surat izin mengemudi (SIM).
Di sisi lain, SIM Internasional juga bentuk saling pengakuan antarnegara. Kalau hanya memikirkan satu daerah saja tanpa melihat ekses atau akibatnya juga akan menimbulkan masalah berkepanjangan. “Coba kalau WNI ke luar negeri juga tidak diakui SIM Internasionalnya, belum lagi kalau dilarang menggunakan kendaraan, repot dampak jangka panjangnya,” kata Sony. *wan
1
Komentar