KTP Digital Mulai Sasar Masyarakat Umum
TABANAN, NusaBali
Menuju identitas digital, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan mulai sasar masyarakat umum melaksanakan aktivasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD).
Saat ini tim telah menyasar sejumlah desa di Tabanan. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Tabanan I Wayan Januada mengatakan, menyasar desa ini sebagai permulaan untuk mendampingi staf desa untuk dijadikan operator. "Kalau sudah ada operator, maka dengan mudah melakukan aktivasi kepada masyarakat," jelasnya.
Desa yang sudah disasar itu adalah Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan; dan Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan. "Total masyarakat Tabanan saat ini yang sudah proses aktivasi IKD tersebut sejumlah 2.601 orang," katanya.
Proses aktivasi IKD sudah mulai menyasar desa karena proses aktivasi menyasar ASN mendekati rampung. Khusus di lingkungan ASN Kantor Bupati Tabanan tinggal menyasar ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). "Kalau dari jumlah secara keseluruhan ASN belum semua yang aktivasi, kami akan lakukan bertahap mendekati rampung ASN di lingkan Kantor Bupati saja. Karena yang belum aktivasi ASN bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil," tegas Januada.
Proses akitivasi ini membutuhkan waktu yang cukup singkat atau rata-rata hanya 5 menit rampung, namun semua itu tergantung kondisi akses jaringan. “Kalau aksesnya lancar, cuma perlu waktu 2 sampai 5 menit aktivasi,”tegasnya.
Menurutnya melalui IKD data akan lebih aman karena sudah tersimpan di gawai masing-masing. "Jika KTP hilang atau rusak tidak perlu cetak ulang. Jika ada perubahan juga secara otomatis, untuk mengurus data lainnya misal perbankan juga sudah bisa pakai KTP digital, jadi lebih memudahkan,” tandas Januada.
Penerapan IKD ini adalah instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktoral Kependudukan dan Catatan Sipil. Penerapan ini menggunakan aplikasi yang dapat di dowload lewat Google Playstore bernama 'Kartu Identitas Digital'. Dalam IKD ini seluruh indentitas diri sudah tercantum mulai dari KTP, KK, hingga akta perkawinan. *des
1
Komentar