nusabali

Diwajibkan Konsultasi KONI Daerah

Soal Pembentukan Pengkab Cabor Baru

  • www.nusabali.com-diwajibkan-konsultasi-koni-daerah

Tidak boleh ada pengurus provinsi melakukan 'fait accompli' (memaksakan kehendak) kepada KONI kabupaten/kota dimana organisasi cabor tersebut akan dibentuk.

MANGUPURA, NusaBali
Pembentukan pengurus baru cabang olahraga (cabor) kabupaten wajib dilalui dengan proses konsultasi kepada pihak KONI daerah, misalnya di Bandung dengan KONI Badung.

Hal itu dilakukan setelah dalam Rakerprov (Rapat Kerja Provinsi) KONI Bali dua minggu lalu menerima tiga cabor baru sebagai anggota, yakni hoki, arung jeram dan hapkido. Ketiganya juga akan membentuk pengurusnya hingga di tingkatkKabupaten.

"Dalam pembentukan pengurus kabupaten/kota ketiga cabor itu, seharusnya mereka melakukan konsultasi ke Pengurus KONI setempat,”kata Ketum KONI Badung, Made Nariana, Kamis (16/3).

Menurut Nariana, tidak boleh ada pengurus provinsi melakukan 'fait accompli' (memaksakan kehendak) kepada KONI kabupaten/kota dimana organisasi cabor tersebut akan dibentuk. Apalagi anggota KONI kabupaten/kota juga bernaung di bawah KONI terkait. Nariana menilai ada kesan pengurus provinsi cabor ingin membentuk sendiri pengurus kabupaten/kotanya.

"Bagi saya ini kan keliru, sebab kelak dana anggotanya diberikan KONI Kabupaten/Kota,” kata Nariana, yang juga mantan Ketum Muaythai Bali itu.

Sebab, kata Nariana, ada pengurus provinsi sudah ingin memperkenalkan pengurus kabupaten kepada KONI Badung. Logikanya, pengurus provinsi cabor baru itu, konsultasi dulu ke KONI kabupaten, bagaimana mekanisme pembentukan pengurus cabor baru, sehingga nyambung dengan keinginan pengurus KONI kabupaten.

Tanpa menyebut nama, Nariana mengatakan, ada pengurus cabor yang pernah disodorkan pengurus provinsi ternyata tidak mampu melakukan apa-apa.

Pengalaman itu menjadi pelajaran KONI Badung. Karena itu, calon pengurus Pengkab paling tidak dikenal lebih awal, bagaimana track recordnya sehingga dapat diajak mengembangkan olahraga di Badung.

"Kemarin itu ada sejumlah orang sudah membentuk pengurus cabor, membuat kop surat dan stempel, langsung ingin audensi dengan Ketua KONI. Katanya dia membentuk itu setelah menerima berita ada cabor baru. Ini terlalu semangat, tetapi tidak tahu mekanisme yang ada," kata Nariana, yang mantan Ketua KONI Bali itu.
“Cara ini tidak benar sehingga terpaksa ditolak dulu,”kata Nariana menegaskan.

Sementara itu dibagian lain Ketua Umum KONI Tabanan I Made Nurbawa juga mengatakan hal yang sama. Sebaiknya pengurus provinsi konsultasi siapa yang akan dapat diajak sebagai pengurus kabupaten.

"KONI Kabupaten lah yang tahu siapa orangnya di kabupaten terkait. Malahan KONI Tabanan lebih tegas lagi terhadap anggotanya, jika dalam setahun tidak melakukan kegiatan, langsung dilepas (didegradasi)," tegas Nurbawa.

Menurut Nurbawa, dalam rakerkab KONI nanti kemungkinan kami akan melepas beberapa anggota, karena tidak mampu melakukan kegiatan dan rapat.

"Dua kali tidak pernah raker sebagai anggota saya lepas mereka,” tegas Nurbawa, yang juga mantan Sekum KONI Tabanan itu.

Meskipun cabor itu sudah ada di provinsi, kata Nurbawa, jika Pengkabnya tidak menunjukkan aktivitas selama setahun, belum dapat diterima sebagai anggota KONI Tabanan. *dek

Komentar