Setelah Penertiban WNA Berulah Gencar Dilakukan, Dispar Yakin Tak Pengaruhi Kunjungan
Dari data yang disampaikan Dispar Bali, sejak awal Maret 2023 jumlah seluruh penumpang pesawat untuk rute internasional rata-rata 27.000 per hari.
DENPASAR, NusaBali
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan penertiban terhadap wisatawan mancanegara (Wisman) yang melakukan pelanggaran saat berwisata di Bali sampai saat ini tidak mempengaruhi kunjungan.
"Ini kita memonitor memang belum ada pengaruh signifikan dengan adanya beberapa kegiatan terkait dengan bagaimana dari Kanwil Kumham Bali melalui Imigrasi sudah melakukan deportasi, serta kepolisian sudah melakukan penertiban-penertiban di jalan raya," kata Tjok Bagus di
Denpasar, Jumat (17/3). Dia menegaskan bahwa upaya penertiban ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Pergub Bali Nomor 28 Tahun 2020 mengenai Tata Kelola Kepariwisataan Bali.
"Tentu harapan kita sesuai dengan yang tertera di sana adalah inginkan wisatawan yang berkualitas, seperti menjaga, memelihara tradisi yang sudah ada, jaga lingkungan termasuk tertib lalu lintas dan juga menggunakan sarana transportasi melalui usaha jasa perjalanan wisata," ujar Tjok Pemayun.
Hingga saat ini, tercatat 29 maskapai penerbangan telah melayani rute internasional ke Bali, dengan 86 negara diberikan Visa on Arrival (VoA), dan dari data yang disampaikan Dispar Bali, sejak awal Maret 2023 jumlah seluruh penumpang untuk rute internasional rata-rata 27.000 per hari. Tjok Bagus menjelaskan untuk kunjungan khusus wisatawan mancanegara jumlahnya akan meningkat pada periode tertentu, yaitu umumnya akan terlihat pada Mei, Juni, dan Juli.
Pada Januari 2023, diketahui bahwa wisatawan mancanegara asal Rusia menduduki peringkat kedua kunjungan ke Bali, namun saat ini posisi kedua ditempati India, sementara yang terbanyak masih Australia. Kondisi ini tak menjadikan Pemprov Bali berhenti dalam melakukan penertiban terhadap wisatawan, tapi yang Tjok Bagus dapat pastikan bahwa tindakan ini bukan untuk menghalangi wisatawan.
Penertiban ini dilakukan karena munculnya pelanggaran-pelanggaran dari wisatawan mancanegara, sementara pemerintah menginginkan tercipta pariwisata yang baik dan berkualitas, Tjok Bagus membandingkannya dengan Singapura. "Di sana (Singapura) kita buang sampah saja takut, pasti masuk kantong. Buktinya orang asing bisa tertib dan itu wisman yang ke Singapura banyak. Tentu kita tidak bisa menyalahkan masyarakat lokal (yang memberi contoh), ayo kita berbenah," tuturnya.
Salah satu usulan Gubernur Bali Wayan Koster soal mengkaji atau mencabut VoA untuk Rusia dan Ukraina juga dinilai tak akan berpengaruh terhadap kunjungan wisman ke Pulau Dewata. "Kalau saya sih optimistis, tetap wisman Rusia dan Ukraina akan datang walaupun VoA-nya ditiadakan misalnya, karena memang Bali sebagai destinasi yang aman dan nyaman, itu yang dicari. Turis kan pasti yang dicari aman nyaman dulu, dan kita jauh lebih aman sebagai destinasi dunia pariwisata," tutup Kepala Dispar Bali ini.
Sementara menanggapi berbagai kasus yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) belakangan ini yang kerap menjadi sorotan, bahkan viral di media sosial Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Barron Ihsan meminta masyarakat untuk lebih menahan diri dan segera melaporkan ke pihak berwajib untuk penanganannya.
Menurutnya, jika keamanan dan kenyamanan menjadi isu yang sangat penting dalam upaya peningkatan kunjungan wisata ke Bali. Di mana setiap orang tentu tidak akan ada yang mau berwisata ke tempat yang tidak aman dan nyaman. Untuk itu masyarakat diimbau agar jangan memviralkan suatu pelanggaran yang terjadi, sebab apa yang diviralkan netizen menggambarkan Bali seolah-olah sangat tidak aman dan hal itu dapat berdampak negatif bagi iklim pariwisata di Bali.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya pelanggaran yang terjadi di lapangan, kami berharap untuk langsung melaporkan ke Imigrasi dengan langsung datangi kantor atau melapor melalui laman pengaduan yang telah disediakan," katanya mengimbau. Dia juga berharap agar masyarakat jangan sungkan dan takut melaporkan segala kejadian pelanggaran yang dilakukan WNA di wilayah Bali kepada pihaknya. Jangan sampai memviralkan karena jika itu sampai ditulis oleh media internasional, diprediksi dapat membuat Bali dicap tidak aman dan tentu akan menurunkan angka pariwisata Bali. Dia tidak menampik kalau masyarakat Bali sangat membutuhkan turis dan banyak menggantungkan hidupnya dari turis. Karena itu selaku warga Bali tentu harus senantiasa menjaga kondusifitas kepariwisataan yang ada di Bali. Jika sampai itu viral dan tingkat pariwisata di Bali turun, tentu yang menjadi korban pertama adalah masyarakat lokal.
"Hal itu harus dipikirkan dengan baik, karena menyangkut nasib masyarakat Bali. Imbauan itu juga berkaca dari adanya trend penurunan kunjungan wisata dari bulan Januari ke bulan Februari 2023, yaitu dari 143.744 orang menjadi 126.515 orang," katanya. Atas pertimbangan itu, pihaknya di Imigrasi jarang mengekspose penindakan yang dilakukan terhadap WNA yang melanggar. Hal tersebut semata-mata bertujuan untuk menjaga kondusifitas iklim pariwisata di Bali. Apabila muncul anggapan bahwa imigrasi baru bekerja setelah adanya kasus viral, hal itu ditegaskan merupakan sesuatu yang tidak benar adanya.
Sebab imigrasi terus bekerja melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing, terbukti sepanjang tahun 2022 Imigrasi Bali telah melakukan tindakan administratif keimigrasian sebanyak 194 kasus. Adapun temuan yang terbanyak berupa overstay, penyalahgunaan izin tinggal, dan lain-lain.
"Pada dasarnya, penindakan atas pelanggaran yang dilakukan WNA berada pada tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Di mana pengawasannya dilakukan secara bersama-sama. Pihak Imigrasi berada pada hulu dan hilir, dimana penanganan kedatangan ada pada ranah imigrasi dan untuk proses pemulangan," pungkasnya. *dar, ant
"Ini kita memonitor memang belum ada pengaruh signifikan dengan adanya beberapa kegiatan terkait dengan bagaimana dari Kanwil Kumham Bali melalui Imigrasi sudah melakukan deportasi, serta kepolisian sudah melakukan penertiban-penertiban di jalan raya," kata Tjok Bagus di
Denpasar, Jumat (17/3). Dia menegaskan bahwa upaya penertiban ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Pergub Bali Nomor 28 Tahun 2020 mengenai Tata Kelola Kepariwisataan Bali.
"Tentu harapan kita sesuai dengan yang tertera di sana adalah inginkan wisatawan yang berkualitas, seperti menjaga, memelihara tradisi yang sudah ada, jaga lingkungan termasuk tertib lalu lintas dan juga menggunakan sarana transportasi melalui usaha jasa perjalanan wisata," ujar Tjok Pemayun.
Hingga saat ini, tercatat 29 maskapai penerbangan telah melayani rute internasional ke Bali, dengan 86 negara diberikan Visa on Arrival (VoA), dan dari data yang disampaikan Dispar Bali, sejak awal Maret 2023 jumlah seluruh penumpang untuk rute internasional rata-rata 27.000 per hari. Tjok Bagus menjelaskan untuk kunjungan khusus wisatawan mancanegara jumlahnya akan meningkat pada periode tertentu, yaitu umumnya akan terlihat pada Mei, Juni, dan Juli.
Pada Januari 2023, diketahui bahwa wisatawan mancanegara asal Rusia menduduki peringkat kedua kunjungan ke Bali, namun saat ini posisi kedua ditempati India, sementara yang terbanyak masih Australia. Kondisi ini tak menjadikan Pemprov Bali berhenti dalam melakukan penertiban terhadap wisatawan, tapi yang Tjok Bagus dapat pastikan bahwa tindakan ini bukan untuk menghalangi wisatawan.
Penertiban ini dilakukan karena munculnya pelanggaran-pelanggaran dari wisatawan mancanegara, sementara pemerintah menginginkan tercipta pariwisata yang baik dan berkualitas, Tjok Bagus membandingkannya dengan Singapura. "Di sana (Singapura) kita buang sampah saja takut, pasti masuk kantong. Buktinya orang asing bisa tertib dan itu wisman yang ke Singapura banyak. Tentu kita tidak bisa menyalahkan masyarakat lokal (yang memberi contoh), ayo kita berbenah," tuturnya.
Salah satu usulan Gubernur Bali Wayan Koster soal mengkaji atau mencabut VoA untuk Rusia dan Ukraina juga dinilai tak akan berpengaruh terhadap kunjungan wisman ke Pulau Dewata. "Kalau saya sih optimistis, tetap wisman Rusia dan Ukraina akan datang walaupun VoA-nya ditiadakan misalnya, karena memang Bali sebagai destinasi yang aman dan nyaman, itu yang dicari. Turis kan pasti yang dicari aman nyaman dulu, dan kita jauh lebih aman sebagai destinasi dunia pariwisata," tutup Kepala Dispar Bali ini.
Sementara menanggapi berbagai kasus yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) belakangan ini yang kerap menjadi sorotan, bahkan viral di media sosial Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Barron Ihsan meminta masyarakat untuk lebih menahan diri dan segera melaporkan ke pihak berwajib untuk penanganannya.
Menurutnya, jika keamanan dan kenyamanan menjadi isu yang sangat penting dalam upaya peningkatan kunjungan wisata ke Bali. Di mana setiap orang tentu tidak akan ada yang mau berwisata ke tempat yang tidak aman dan nyaman. Untuk itu masyarakat diimbau agar jangan memviralkan suatu pelanggaran yang terjadi, sebab apa yang diviralkan netizen menggambarkan Bali seolah-olah sangat tidak aman dan hal itu dapat berdampak negatif bagi iklim pariwisata di Bali.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya pelanggaran yang terjadi di lapangan, kami berharap untuk langsung melaporkan ke Imigrasi dengan langsung datangi kantor atau melapor melalui laman pengaduan yang telah disediakan," katanya mengimbau. Dia juga berharap agar masyarakat jangan sungkan dan takut melaporkan segala kejadian pelanggaran yang dilakukan WNA di wilayah Bali kepada pihaknya. Jangan sampai memviralkan karena jika itu sampai ditulis oleh media internasional, diprediksi dapat membuat Bali dicap tidak aman dan tentu akan menurunkan angka pariwisata Bali. Dia tidak menampik kalau masyarakat Bali sangat membutuhkan turis dan banyak menggantungkan hidupnya dari turis. Karena itu selaku warga Bali tentu harus senantiasa menjaga kondusifitas kepariwisataan yang ada di Bali. Jika sampai itu viral dan tingkat pariwisata di Bali turun, tentu yang menjadi korban pertama adalah masyarakat lokal.
"Hal itu harus dipikirkan dengan baik, karena menyangkut nasib masyarakat Bali. Imbauan itu juga berkaca dari adanya trend penurunan kunjungan wisata dari bulan Januari ke bulan Februari 2023, yaitu dari 143.744 orang menjadi 126.515 orang," katanya. Atas pertimbangan itu, pihaknya di Imigrasi jarang mengekspose penindakan yang dilakukan terhadap WNA yang melanggar. Hal tersebut semata-mata bertujuan untuk menjaga kondusifitas iklim pariwisata di Bali. Apabila muncul anggapan bahwa imigrasi baru bekerja setelah adanya kasus viral, hal itu ditegaskan merupakan sesuatu yang tidak benar adanya.
Sebab imigrasi terus bekerja melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing, terbukti sepanjang tahun 2022 Imigrasi Bali telah melakukan tindakan administratif keimigrasian sebanyak 194 kasus. Adapun temuan yang terbanyak berupa overstay, penyalahgunaan izin tinggal, dan lain-lain.
"Pada dasarnya, penindakan atas pelanggaran yang dilakukan WNA berada pada tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Di mana pengawasannya dilakukan secara bersama-sama. Pihak Imigrasi berada pada hulu dan hilir, dimana penanganan kedatangan ada pada ranah imigrasi dan untuk proses pemulangan," pungkasnya. *dar, ant
1
Komentar