nusabali

Oknum Polisi Gelapkan Mobil dan Motor Ditunggu Hukuman Berat

  • www.nusabali.com-oknum-polisi-gelapkan-mobil-dan-motor-ditunggu-hukuman-berat

DENPASAR, NusaBali Bripda KRI, Anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Bali, terduga pelaku penggelapan 3 mobil dan 8 motor akan menjalani dua sidang.

Yaitu, sidang disiplin dan sidang kode etik. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Bali Kombes I Ketut Agus Kusmayadi menerangkan Bripda KRI disidang dua kali karena akan diberikan sanksi yang maksimal terhadap bintara polisi tersebut. "Pada prinsipnya, kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami akan kenakan dua kali sidang, sidang disiplin dan kode etik," ujar Agus kepada wartawan seusai apel gelar pasukan Operasi Cipta Kondisi Agung-2023 di kantornya, Jumat (17/3).

Agus menjelaskan sidang disiplin disangkakan karena Bripda KRI sudah beberapa lama tidak pernah masuk kantor. Sementara, sidang kode etik dilakukan atas pelanggaran tindak pidana penggelapan yang dilakukan olehnya. "Kami pasti tindak maksimal," tegas Agus didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Agus menegaskan bahwa polisi yang sempat bertugas di Kabupaten Jembrana tersebut bisa saja dipecat alias mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bila dipecat, maka hak-haknya sebagai polisi hilang. "Bisa dong (dipecat). Kode etik itu sanksi tertinggi kan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat. Itu hak-hak dia sebagai polisi hilang, termasuk pensiun hilang," tegas Agus.

Agus menjelaskan bahwa yang bersangkutan memang kerap tidak masuk kantor dan seharusnya bisa langsung di-PTDH bila berturut-turut selama 30 hari. Namun, Bripda KRI cukup jeli, ia selalu kembali masuk kantor jelang hampir 30 hari absen. "Nah ini agak pintar, dia kan nggak masuk batasan 30 hari bisa kena PTDH, tapi dia belum 30 hari sudah masuk lagi. Cuma ya itu akan tetap kami hukum maksimal," jelas Agus.

Sidang kode etik juga bakal segera dilakukan terhadap Bripda KRI. Sebab, menurut Agus, Mabes Polri juga telah mendesak agar kasus tersebut segera disidang. "(Sidang kode etik) sedang berproses. Kami cepat karena dari Mabes Polri juga mendesak segera. Kalau bisa dibina, kami akan bina, kalau tidak kami binasakan," ungkapnya. *

Komentar