WNA Langgar Lalu Lintas Ditindak
SINGARAJA, NusaBali
Ulah Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan berbagai pelanggaran hukum saat berkunjung ke Bali belakangan ini marak dan menjadi sorotan.
Seluruh jajaran kepolisian termasuk Polres Buleleng pun diminta untuk melakukan penindakan tegas apabila menemukan WNA yang melakukan pelanggaran hukum, khususnya saat berlalu lintas.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, Kapolda Bali telah mengamanatkan kepada seluruh jajaran untuk menindak secara tegas terhadap WNA yang melakukan tindak pidana di Bali. Atas adanya amanat tersebut, pihak Polres Buleleng pun diminta untuk tidak segan-segan menindak WNA yang melanggar tata tertib berlalu lintas.
Penindakan dilakukan apabila ditemukan adanya WNA yang berkendara tidak menggunakan helm, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional, mengubah plat nomor, serta melakukan pelanggaran lain yang diatur dalam ketentuan berlalu lintas.
"Tindakan tegasnya bisa berupa penilangan, bisa juga dengan mengamankan kendaraan yang digunakan apabila tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan," jelasnya.
Penindakan ini juga berlaku juga untuk warga lokal. Untuk itu seluruh masyarakat Buleleng diminta menjadi contoh yang baik dalam berlalu lintas, sehingga para WNA pun juga tertib dalam berlalu lintas. Sebelum viral terkait pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah WNA di Bali, AKP Sumarjaya mengklaim penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran sejatinya sudah dilakukan.
Namun, Kapolda Bali kembali memberikan penekanan, mengingat belakangan ini ditemukan adanya peristiwa WNA yang berkendara dengan menggunakan plat nomor yang tidak sesuai. Bahkan plat kendaraan diganti dengan menggunakan nama salah satu negara. "Untuk pengawasan terhadap WNA tidak ada tim khusus yang dibentuk. Namun pengawasannya akan lebih ditingkatkan," ujar dia.
Adapun pada bulan Maret ini, Satlantas Polres Buleleng telah melakukan dua penindakan tilang terhadap dua WNA yang melanggar lalu lintas, yakni satu WNA asal Prancis dan WNA asal Jerman. Untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan WNA, polisi juga memberikan himbauan, terhadap jasa rental kendaraan agar lebih ketat dalam menyewakan kendaraannya. *mz
1
Komentar