Administrasi WNA di Penebel Diperiksa
Warga Negara Asing (WNA) di Penebel dengan berbagai profesi, ada yang sudah bermukim selama tujuh tahun dengan menempati vila milik warga lokal.
TABANAN, NusaBali
Polsek Penebel lakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap WNA yang tinggal di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel pada Kamis (16/3). Sidak dilakukan mencegah adanya WNA yang berbuat nyeleneh. Hasil sidak menemukan tiga WNA belum memiliki ITAS (Izin Tinggal Terbatas).
Mereka seluruhnya tinggal di vila milik warga setempat. Padahal masa tinggalnya tergolong panjang, 4 hingga 7 tahun. WNA yang tinggal di Penebel ini memiliki pekerjaan berbeda-beda, ada yang sedang melakukan penelitian pertanian, menjadi marketing online hingga trading industri.
Kapolsek Penebel AKP I Made Sutika mengatakan pengawasan terhadap WNA ini pencegah adanya kasus yang marak terjadi belakangan ini seperti WNA gunakan plat nomor tak sesuai ketentuan hingga WNA yang bermasalah dideportasi. "Kami lakukan sidak sesuai arahan pimpinan mengantisipasi adanya WNA yang tak diinginkan di wilayah Penebel," ujarnya, Jumat (17/3).
Dan dari hasil sidak tersebut, kata AKP Sutika, seluruh identitas mereka sudah lengkap baik itu paspor dan visa. Hanya tiga WNA yang ditemukan masih mengurus ITAS. "ITAS mereka ini masih tahap permohonan di imigrasi. Dan kami sudah minta untuk mengurus," tegasnya.
Dia pun mengimbau terhadap pemilik vila yang dihuni WNA agar rutin melaporkan. "Dan kami juga bersama dengan aparat desa dan kecamatan rutin akan melaksanakan sidak dan pemantauan terhadap WNA yang tinggal di Kecamatan Penebel," tandasnya. *des
Mereka seluruhnya tinggal di vila milik warga setempat. Padahal masa tinggalnya tergolong panjang, 4 hingga 7 tahun. WNA yang tinggal di Penebel ini memiliki pekerjaan berbeda-beda, ada yang sedang melakukan penelitian pertanian, menjadi marketing online hingga trading industri.
Kapolsek Penebel AKP I Made Sutika mengatakan pengawasan terhadap WNA ini pencegah adanya kasus yang marak terjadi belakangan ini seperti WNA gunakan plat nomor tak sesuai ketentuan hingga WNA yang bermasalah dideportasi. "Kami lakukan sidak sesuai arahan pimpinan mengantisipasi adanya WNA yang tak diinginkan di wilayah Penebel," ujarnya, Jumat (17/3).
Dan dari hasil sidak tersebut, kata AKP Sutika, seluruh identitas mereka sudah lengkap baik itu paspor dan visa. Hanya tiga WNA yang ditemukan masih mengurus ITAS. "ITAS mereka ini masih tahap permohonan di imigrasi. Dan kami sudah minta untuk mengurus," tegasnya.
Dia pun mengimbau terhadap pemilik vila yang dihuni WNA agar rutin melaporkan. "Dan kami juga bersama dengan aparat desa dan kecamatan rutin akan melaksanakan sidak dan pemantauan terhadap WNA yang tinggal di Kecamatan Penebel," tandasnya. *des
1
Komentar