Pemkab-Kejaksaan Teken MoU
Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja kini memberikan pendampingan terhadap pejabat di lingkup Pemkab Buleleng dalam penggunaan anggaran.
Aparat Jangan Takut Jalankan Program’
SINGARAJA, NusaBali
Pendampingan itu dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Singaraja Fahrur Rozy, bersama Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.
Penandatanganan MoU dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati, Selasa (6/6) dihadiri Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta Wakil Ketua DPRD Buleleng Made Adi Purnawijaya.
MoU tersebut sebagai bentuk peningkatan Pengawasan Pengamananan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (P4D), sehingga tidak ada keraguan dikalangan pejabat OPD dalam menjalankan program dan keuangan daerah yang termuat dalam APBD.
Kajari Singaraja Fahrur Roz mengatakan, fungsi TP4D Buleleng adalah mengawal dan menggiring proses pembangunan daerah agar berjalan lancar, tanpa ada penyimpangan dana daerah. “Setiap proyek pembangunan akan kita kawal, mulai dari proses pelelangan, kita kawal kita giring, dalam rangka tindakan persuasif,” katanya.
Fahrur Rozy menambahkan TP4D Buleleng selama ini tetap melakukan pendampingan dalam proses pelaksanaan pembangunan, selama OPD di lingkungan Pemkab Buleleng mengajukan permohonan. “Aparat Pemerintah Daerah Buleleng jangan takut melaksanakan semua kegiatan. Kita akan kawal dan memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum kepada mereka,” ujarnya.
Sementara Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, menegaskan saat ini seluruh pimpinan OPD harus segera jalankan APBD tanpa ada kekhawatiran lagi. Karena menurutnya, hal-hal yang diragukan bisa didiskusikan dengan tim di Kejati terlebih dahulu. “Jadi dengan adanya MoU ini, lebih terkontrol dan efektif, tidak ada yang perlu dikhawatirkan lagi,” tegas Bupati Agus
Menurut Bupati, MoU ini merupakan bantuan hukum dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara baik di Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan Pemkab Buleleng. “Selain itu juga mengenai penanganan perkara perdata dan tata usaha negara yang memerlukan penyelesaian diluar pengadilan. Juga dalam hal pemberian pertimbangan hukum/advis hukum dan tindakan hukum lain. Seperti pendampingan hukum,” jelasnya. *k19
1
Komentar