nusabali

Polisi Gerebek Penjual Sex Toys Bodong

  • www.nusabali.com-polisi-gerebek-penjual-sex-toys-bodong
  • www.nusabali.com-polisi-gerebek-penjual-sex-toys-bodong

Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar, Iptu Anak Agung Alit Sudarma memimpin penggerebekan penjual sex toys (mainan seks) yang diduga tak berijin di Jalan Pratu Made Rampung, Gang Bija, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Senin (5/6) pukul 19.00 Wita. 

GIANYAR, NusaBali
Penggerebekan terhadap penjual sex toys ini berawal dari informasi yang dikumpulkan oleh kepolisian. Saat penggerebekan, pemilik tempat usaha sex toys, I Ketut Sukerta,35, tak mampu menunjukkan izin edar penjualan alat tersebut. Sehingga polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan sex toys. “Pemilik usaha tidak dapat memperlihatkan izin edar. Kami mengamankan puluhan alat bantu sex tersebut,” ujar Iptu Agung Alit Sudarma, kemarin. Selain menjual alat bantu sex, pelaku Sukerta ini juga didapati menjual obat-obatan kesehatan tanpa izin.

Saat mengamankan barang tersebut, polisi menemukan empat buah vagina center merek Pussy; dua buah penis toys berisi vibrator; sebuah penis toys manual; tujuh buah vacum penis; sebuah vagina merek Pingbutt; lima pak Maxman. Juga diamankan 12 pak obat pembesar; tiga buah cock ring; tiga pak wortooth tooth sleeve; 17  botol obat pembesar merek Vicmax; 4 buah kondom duri merek cryta kondom; sebuah kondom merek penis sleeve; empat buah vibrating toys; 15 kotak obat pembesar merek hummerof thor; sebuah kotak cream pembesar payudara.

Tidak hanya itu, juga diamankan tiga buah jel merek jee yen shu,; sebuah botol penyubur sperma merek semenak; dua buah cobra oil super; dua buah vimax oil; sebuah botol obat kuat merk handel forex. 

Selain perlengkapan sex toys dan obat-obatan alat vital, polisi juga amankan sebuah tas pinggang milik pelaku. Di dalam tas pinggang itu, terdapat HP merek Oppo warna pink, buku tabungan, ATM BCA dan bukti pengiriman barang bukti melalui Pos Indonesia. Barang bukti tersebut langsung diamankan di Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut. *nvi

Komentar