Kasus WNA Punya KTP di Bali, Ombudsman Sebut Ada Pelanggaran Prosedur Administrasi
DENPASAR, NusaBali
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali mengungkap maladministrasi dalam kasus viral penerbitan data kependudukan untuk warga negara asing (WNA) Suriah dan Ukraina.
Pelanggaran prosedur keadministrasian ini mencuat setelah pada, Senin (14/3) lalu Ombudsman Bali menjalankan investigasi prakarsa sendiri. Sebuah langkah inisiatif untuk mengonfirmasi dugaan penyimpangan prosedur pelayanan publik ketika dampak yang ditimbulkan sudah pada tatanan sistemik.
“Hari ini kami sampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Kami fokuskan pada aspek maladministrasinya saja, di luar itu sudah menjadi ranah kepolisian dan kejaksaan,” ujar Ni Made Sri Widhiyanti, Kepala Perwakilan ORI Provinsi Bali kepada media di kantornya Jalan Melati nomor 14, Denpasar, Senin (20/3). Sementara itu, Dewa Ayu Tismayuni, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI Bali menerangkan bahwa pemalsuan data kependudukan dilakukan secara terpola. Indikasi ini ditemukan proses pemalsuan melewati celah status penduduk rentan administrasi kependudukan (adminduk).
Penduduk rentan adminduk adalah individu yang mengalami hambatan atau kesulitan memperoleh dokumen kependudukan. Individu yang rentan adminduk minim atau sama sekali tidak memiliki dokumen seperti akta kelahiran, KTP, maupun KK. Situasi ini biasanya marak ditemukan pada orang telantar, daerah bencana, warga adat yang mendiami hutan, dan lainnya. Akan tetapi, kedok rentan adminduk ini disusupi oknum kepala dusun dari Kecamatan Denpasar Selatan menerbitkan dokumen kependudukan bagi WNA. Aksinya ini didukung oleh oknum pegawai kontrak di Kecamatan Denpasar Utara.
Terbukti, nama yang digunakan untuk penerbitan dokumen bukan nama asli, yakni Agung Nizar Santoso alias Muhammad Zghaib Bin Nizar, warga negara Suriah. Sedangkan Rodion Krynin, warga negara Ukraina memakai nama Alexander Nur Rudi.
“(Karena WNA) mereka ini sama sekali tidak memiliki data kependudukan. Jadi dicek iris mata untuk melacak data yang mungkin ada tetapi memang tidak ditemukan. Jadi dikategorikan penduduk rentan adminduk,” sebut Tismayuni mendampingi Kepala Perwakilan ORI Bali memberikan keterangan. Sayangnya, pada saat pengecekan iris mata ini tidak ada pemeriksaan yang ketat soal maksud dan tujuan pemeriksaan iris mata di awal. Selain itu, oknum kepala dusun juga tidak pernah bertemu langsung dengan WNA yang ia buatkan dokumen kependudukan.
Oleh karena itu, cara-cara yang dilakukan oknum kepala dusun dan oknum pegawai kontrak ini sudah mencederai prosedur pelayanan publik. Di mana, tidak ada verifikasi langsung terhadap warga yang tidak memiliki data kependudukan dan sudah melakukan manipulasi data terencana. Berbekal status penduduk rentan adminduk ini, oknum kepala dusun mencarikan kepala keluarga yang bisa akun daring kartu keluarganya ditumpangi. Setelah ada kepala keluarga yang bersedia dengan syarat mendapat komisi, KTP itu akhirnya berhasil diterbitkan setelah mengisi formulir Pendaftaran Daring (Taring) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar.
Dengan modal KTP dan kartu keluarga, begitu mudahnya dokumen lain diterbitkan seperti akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya. Tidak terkecuali dokumen di luar administrasi kependudukan pun dipastikan bisa diproses termasuk kepemilikan rekening bank lokal dan kartu ATM. “Kami melihat celah ini masih ada dalam proses mengadministrasikan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Denpasar. Oleh karena itu, kami memberikan tindakan korektif dalam periode 30 hari. Apabila tidak dilakukan maka akan dinaikkan menjadi rekomendasi,” tegas Sri Widhiyanti, Kepala ORI Bali.
Ada lima butir tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman Bali kepada dua pihak, yakni Disdukcapil Kota Denpasar dan Perbekel Sidakarya. Perbekel Sidakarya diberikan tindakan korektif lantaran oknum kepala dusun merupakan pejabat di lingkungannya, yakni Dusun Sekar Kangin. Butir-butir tindakan korektif ini pada prinsipnya menuntut perbaikan dan pembinaan. Khususnya kepada Perbekel Sidakarya, diminta untuk membina kembali seluruh kepala dusun di lingkungannya untuk mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam mengurus administrasi kependudukan.
Sementara itu, Disdukcapil Kota Denpasar dituntut mereformasi sistem dan pengetatan penerbitan dokumen kependudukan terutama yang dikategorikan rentan adminduk. Disdukcapil juga diminta menambahkan riwayat pengajuan dari setiap akun daring kepala keluarga agar dapat ditelusuri aktivitas mencurigakan di masing-masing akun. Disdukcapil Kota Denpasar juga dituntut untuk membina kembali seluruh kepala dusun, kelian dinas, dan kepala lingkungan yang aktif bertugas di seluruh Kota Denpasar. Pembinaan ini guna memberikan penerangan kepada insan dukcapil di tingkat banjar, dusun, maupun lingkungan agar mengedepankan prinsip kehati-hatian saat berurusan dengan administrasi kependudukan. *ol1
Komentar