nusabali

Terdakwa Korupsi LPD Anturan Dituntut 18,5 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-terdakwa-korupsi-lpd-anturan-dituntut-185-tahun-penjara

SINGARAJA, NusaBali
Terdakwa perkara korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Nyoman Arta Wirawan, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bambang Suparyanto dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin (20/3) siang.  Terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, dalam tuntutan JPU telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan terdakwa dianggap sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, serta orang lain.

Kemudian, perbuatan terdakwa Arta Wirawan dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 151.462.558.438, sebagaimana laporan hasil pemeriksaan khusus penghitungan kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan wewenang pada lembaga perkreditan desa.

Dalam persidangan terungkap jika terdakwa yang sewaktu masih menjabat sebagai Ketua LPD menggunakan uang hasil bisnis kavling sebesar Rp 775.000.000 untuk keperluan yang tidak ada hubungannya dengan usaha pengelolaan LPD seperti kegiatan tirtayatra.

Kemudian terdakwa membagikan uang hasil bisnis kavling ke beberapa pengurus dan pengawas LPD Anturan serta rekan-rekan terdakwa dalam bentuk reward atau bonus sebesar Rp 2.596.500.000. Terdakwa juga menggunakan uang kas LPD  Anturan untuk kepentingannya terdakwa sendiri sebesar Rp 397.750.000.

Perbuatan korupsi itu dilakukan terdakwa selama 10 tahun. "Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan korupsi yang dilakukannya dan perbuatan pidana korupsi yang diperbuat terdakwa telah dilakukan secara berlanjut sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2019," kata Alit.

Selain dituntut pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan, terdakwa Arta Wirawan juga dikenangkan denda sebesar Rp 750.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar maka ditambah pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa juga dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp 155.231.808.438. Jika dalam waktu 1 satu bulan setelah putusan inkrah, kemudian terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Alit menambahkan, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakawa, yakni bersikap sopan selama proses persidangan. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum. Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang dilanjutkan pada hari Senin (27/3) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. *mz

Komentar