Kota Denpasar Raih Digital Government Award Kategori Penguatan Kebijakan SPBE
DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Kota Denpasar sukses mendulang prestasi nasional atas komitmen mendukung percepatan pelayanan berbasis elektronik dan digitalisasi, berupa Penghargaan Digital Government Award Kategori Penguatan Kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Penghargaan diserahkan oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, diterima Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, serangkaian SPBE Summit 2023, di Jakarta, Senin (20/3). Hadir Menteri Koordinator Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pariwisata dan Ekraf Sandiaga Uno, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
“Transformasi digital menjadi bagian penting pembangunan nasional. Diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan percepatan pembangunan,” ujar Azwar Anas.
Dijelaskan, percepatan SPBE dan digitalisasi merupakan upaya berkelanjutan untuk mewujudkan birokrasi berdampak. Keberadaan birokrasi bukan hanya tumpukan kertas, melainkan bergerak lincah dan cepat menjadi solusi permasalahan.
Azwar Anas berharap, ke depan reformasi birokrasi berbasis elektronik dan digitalisasi mampu mendukung pengentasan kemiskinan, meningkatkan investasi, mempermudah administrasi pemerintahan, serta mendukung belanja produk dalam negeri dan pengendalian inflasi.
Walikota Jaya Negara didampingi Kadis Kominfos Denpasar Ida Bagus Alit Adhi Merta bersyukur atas capaian penghargaan SPBE. Hal ini menunjukkan inovasi dan terobosan Pemkot Denpasar diakui secara nasional. Meski demikian, optimalisasi harus terus dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pelayanan yang berkemanfaatan bagi masyarakat.
Dikatakannya, SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada khalayak. SPBE bukan hanya aplikasi dan menambah aplikasi baru, di dalamnya termasuk adanya kebijakan, tata kelola, manajemen dan layanan yang merupakan domain yang saling berhubungan dalam pelaksanaan SPBE.
Dalam penguatan kebijakan SPBE, Pemkot Denpasar telah mewujudkannya berupa Perwali Nomor 73 Tahun 2019 tentang Satu Data Daerah dan Perwali Denpasar Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Selain itu, SP2D online, tandatangan digital, perizinan online, pajak digital, Pro Denpasar, Denpasar Satu Data, dan masih banyak lainnya.
Ke depan, kata Walikota Jaya Negara, Pemkot Denpasar akan tetap melakukan review dan evaluasi terkait kebijakan SPBE yang telah diterbitkan dalam upaya penguatan pelaksanaan SPBE secara menyeluruh. Tak hanya itu, penguatan kebijakan terkait dengan keamanan informasi terhadap layanan SPBE juga akan terus dioptimalkan.
“Yang pertama kami bersyukur, bahwa inovasi kita diakui nasional. Lebih jauh daripada itu kita berharap kemanfaatan yang berkelanjutan dan menjawab tantangan pelayanan kepada masyarakat. Semoga ini bisa menjadi cambuk untuk terus berinovasi memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat Denpasar,” ujar Walikota Jaya Negara. *mis
1
Komentar