Penetapan Sita Apartemen The Double View Mansions di Mengwi, Eks Puteri Indonesia Lakukan Perlawanan
MANGUPURA, NusaBali
Penetapan sita eksekusi aset apartemen milik eks Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauren Christie di Desa Pererenan, Badung, beberapa waktu lalu terus bergulir.
Kuasa hukum Fannie, Togar Situmorang menegaskan telah melayangkan gugatan perlawanan untuk pengangkatan sita The Double View Mansions Bali tersebut.
Togar menjelaskan gugatan perlawanan itu dilayangkan karena keberatan atas putusan terakhir Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang tidak ada menyatakan penyitaan aset. Bukan cuma itu, pihaknya telah layangkan gugatan terhadap bank yang telah memblokir rekening PT Indo Bhali Makmur Jaya tanpa diketahui pihak tergugat.
"Sudah (perlawanan pengangkatan sita). Kedua kami sudah gugat perbuatan melawan hukum pihak bank, tanpa izin tanpa aturan hukum perbankan, mereka main blokir. Sementara menurut kami kerahasiaan bank mereka harus jaga," jelas Togar, Kamis (23/3) dilansir detikBali.
Sebelum itu, Togar menduga ada perbuatan melawan hukum dilakukan oleh tiga warga negara asing (WNA) selaku penggugat. Salah satu penggugat berinisial L diduga memalsukan dokumen surat serta adanya dugaan penggelapan.
Dimana terdapat transaksi over sewa beberapa unit apartemen yang seluruh uang hasil transaksi tidak pernah dinikmati dan tidak pernah diketahui oleh PT Indo Bhali Makmur Jaya yang menjalankan operasional apartemen The Double View Mansions Bali.
Fannie juga telah menemukan bukti-bukti perbuatan melawan hukum L, seperti bukti invoice palsu dan logo PT DVM palsu. Seluruh bukti itu telah diserahkan ke Bareskrim. Dalam perjalanan kasus itu, juga terdapat gugatan ke Fannie Lauren oleh para WNA ke PN Denpasar. *
Komentar