114 Napi Lapas Kerobokan dapat Remisi
Rutan Negara Kelas IIB Negara memberikan remisi khusus hari raya Nyepi kepada 42 narapidana, salah satunya yaitu mantan Bupati Jembrana, I Gde Winasa yang dapat remisi 1 bulan.
DENPASAR, NusaBali
Lapas Kelas IIA, Kerobokan. Kuta Utara, Badung menerima keputusan pemberian remisi Hari Raya Nyepi bagi warga binaan. Dari total 114 warga binaan yang mendapatkan remisi, satu diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas.
"Warga binaan di Lapas Kerobokan yang beragama Hindu sebanyak 268 orang dan yang dapat remisi sebanyak 114 orang. Ada yang bebas satu orang," kata Kalapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing, Kamis (23/3).
Fikri mengungkapkan 114 warga binaan Lapas Kerobokan dari berbagai kategori pidana itu dinyatakan memenuhi syarat usulan remisi. Yaitu, berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan. "Kalau besaran remisinya, antara 15 hari sampai dua bulan. Jadi ada yang 15 hari, ada yang 1,5 bulan, dan ada yang dapat remisi dua bulan," jelas Fikri.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan ada satu warga binaan di Lapas Perempuan yang juga dinyatakan bebas. Ia sudah memenuhi syarat dan telah menjalani seluruh masa hukuman.
Kemudian, ada juga dua anak warga binaan yang juga mendapat remisi Nyepi. Mereka adalah warga binaan Lapas Kerobokan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sebagai informasi, Kemenkumham Bali menyatakan telah mengajukan remisi untuk 997 warga binaan dari lapas se-Bali. Sebanyak 994 warga binaan sudah mendapat remisi. “Hanya ada satu warga binaan yang gagal mendapat remisi. Remisinya dicabut karena tidak memenuhi syarat berkelakuan baik,” tegasnya.
Sementara itu, Rutan Negara Kelas IIB Negara memberikan remisi khusus hari raya Nyepi kepada 42 narapidana. Tiga diantaranya merupakan terpidana kasus korupsi. Salah satunya, I Gede Winasa, eks bupati Jembrana dua periode.
Dari 16 orang warga binaan pidana khusus, tiga di antaranya adalah napi korupsi yang sebelumnya telah mendapat remisi susulan pada awal bulan lalu. Ketiga napi korupsi tersebut di antaranya mantan bupati Jembrana I Gede Winasa, mantan kepala Dinas Pariwisata Jembrana Nengah Alit, dan Ketut Kurnia Artawan. *rez
"Warga binaan di Lapas Kerobokan yang beragama Hindu sebanyak 268 orang dan yang dapat remisi sebanyak 114 orang. Ada yang bebas satu orang," kata Kalapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing, Kamis (23/3).
Fikri mengungkapkan 114 warga binaan Lapas Kerobokan dari berbagai kategori pidana itu dinyatakan memenuhi syarat usulan remisi. Yaitu, berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan. "Kalau besaran remisinya, antara 15 hari sampai dua bulan. Jadi ada yang 15 hari, ada yang 1,5 bulan, dan ada yang dapat remisi dua bulan," jelas Fikri.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan ada satu warga binaan di Lapas Perempuan yang juga dinyatakan bebas. Ia sudah memenuhi syarat dan telah menjalani seluruh masa hukuman.
Kemudian, ada juga dua anak warga binaan yang juga mendapat remisi Nyepi. Mereka adalah warga binaan Lapas Kerobokan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sebagai informasi, Kemenkumham Bali menyatakan telah mengajukan remisi untuk 997 warga binaan dari lapas se-Bali. Sebanyak 994 warga binaan sudah mendapat remisi. “Hanya ada satu warga binaan yang gagal mendapat remisi. Remisinya dicabut karena tidak memenuhi syarat berkelakuan baik,” tegasnya.
Sementara itu, Rutan Negara Kelas IIB Negara memberikan remisi khusus hari raya Nyepi kepada 42 narapidana. Tiga diantaranya merupakan terpidana kasus korupsi. Salah satunya, I Gede Winasa, eks bupati Jembrana dua periode.
Dari 16 orang warga binaan pidana khusus, tiga di antaranya adalah napi korupsi yang sebelumnya telah mendapat remisi susulan pada awal bulan lalu. Ketiga napi korupsi tersebut di antaranya mantan bupati Jembrana I Gede Winasa, mantan kepala Dinas Pariwisata Jembrana Nengah Alit, dan Ketut Kurnia Artawan. *rez
1
Komentar