Bandar Sabhu-shabu Buleleng Timur Dibekuk
MSA alias Sari, 38, warga Banjar Dinas Tangkid, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng akhirnya diamankan Satuan Reskrim Polres Buleleng, Minggu (4/6) sekitar pukul 02.00 Wita.
SINGARAJA, NusaBali
Sari yang sudah lama menjadi incaran polisi dibekuk dengan barang bukti 14 paket shabu-shabu dengan berat bersih total hampir mencapai 5 gram.
Penangkapan Sari yang disebut bandar shabu-shabu wilayah Buleleng Timur ini berawal saat polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Kubutambahan. atas informasi tersebut tim pun bergerak ke lokasi dan menemukan NTN alias Tangkas, 36, warga Banjar Dinas Kaje Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan pada Minggu (4/6) sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan satu paket shabu-shabu yang disimpan dalam plastik flip kecil yang dibungkus kembali menggunakan kertas timah bekas rokok seberat 0,10 gram. Dari pengembangan tersebut polisi lalu mendapatkan data bahwa Tangkas membelinya dari Sari.
Selang satu jam kemudian, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah Sari, wilayah Banjar Dinas Tangkid, Desa Tamblang. Dari penggerebekan yang dilakukan menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana TJ, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP I Nyoman Suartika, seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, tidak ada perlawanan dari pelaku.
“Tim kami langsung melakukan penggeledahan, didapatkan total 14 paket shabu-shabu, dua paket ditemukan dalam kotak rokok, 12 paket lainnya ditemukan di sebuah botol minuman bekas,” ujar AKP Adnyana Rabu (7/6). Pihaknya pun mengatakan pelaku Sari sudah lama menjadi incaran polisi saat dirinya bekerja di Denpasar sebagai pegawai swasta. Dan baru bisa diamankan saat tinggal lagi di kampungnya menjalani bisnis terlarang ini.
Dari pengakuan Sari semnetara ini ia mendapatkan barang dari Denpasar dengan sistem jemput bola. Paket yang dibelinya tersebut kemudian dipecah menjadi paket hemat seharga Rp 300 ribu. Barang terlarang itu pun sudah biasa ia jual kepada warga sekitaran Kubutambahan.
Sampai saat ini kepolisian pun mengaku masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Sementara itu selain kedua pelaku Satnarkoba Polres Buleleng juga mengamankan KA, alias Ketut Adi, warga Banjar Dinas Corot, Desa Cempaga, Kecamatan Banjar Buleleng, Selasa (30/6) pukul 14.00 Wita. Pelaku yang dijerat hukum sebagai pemakai narkoba diamankan di sebuah rumah kos yang beralamat di Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu paket shabu-shabu seberat 0,10 gram dan satu alat hisap alias bong lengkap dengan tabung kaca dan korek apinya. Ketut Adi pun disebut masuk dalam jaringan Sidetapa yang bandarnya sampai saat ini masih dalam Target Operasi (TO).
Kini Ketut Adi dan Tangkas dikenakan pasal sebagai pengguna narkoba dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. Sedangkan pelaku Sari diancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. *k23
Penangkapan Sari yang disebut bandar shabu-shabu wilayah Buleleng Timur ini berawal saat polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Kubutambahan. atas informasi tersebut tim pun bergerak ke lokasi dan menemukan NTN alias Tangkas, 36, warga Banjar Dinas Kaje Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan pada Minggu (4/6) sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan satu paket shabu-shabu yang disimpan dalam plastik flip kecil yang dibungkus kembali menggunakan kertas timah bekas rokok seberat 0,10 gram. Dari pengembangan tersebut polisi lalu mendapatkan data bahwa Tangkas membelinya dari Sari.
Selang satu jam kemudian, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah Sari, wilayah Banjar Dinas Tangkid, Desa Tamblang. Dari penggerebekan yang dilakukan menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana TJ, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP I Nyoman Suartika, seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, tidak ada perlawanan dari pelaku.
“Tim kami langsung melakukan penggeledahan, didapatkan total 14 paket shabu-shabu, dua paket ditemukan dalam kotak rokok, 12 paket lainnya ditemukan di sebuah botol minuman bekas,” ujar AKP Adnyana Rabu (7/6). Pihaknya pun mengatakan pelaku Sari sudah lama menjadi incaran polisi saat dirinya bekerja di Denpasar sebagai pegawai swasta. Dan baru bisa diamankan saat tinggal lagi di kampungnya menjalani bisnis terlarang ini.
Dari pengakuan Sari semnetara ini ia mendapatkan barang dari Denpasar dengan sistem jemput bola. Paket yang dibelinya tersebut kemudian dipecah menjadi paket hemat seharga Rp 300 ribu. Barang terlarang itu pun sudah biasa ia jual kepada warga sekitaran Kubutambahan.
Sampai saat ini kepolisian pun mengaku masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Sementara itu selain kedua pelaku Satnarkoba Polres Buleleng juga mengamankan KA, alias Ketut Adi, warga Banjar Dinas Corot, Desa Cempaga, Kecamatan Banjar Buleleng, Selasa (30/6) pukul 14.00 Wita. Pelaku yang dijerat hukum sebagai pemakai narkoba diamankan di sebuah rumah kos yang beralamat di Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu paket shabu-shabu seberat 0,10 gram dan satu alat hisap alias bong lengkap dengan tabung kaca dan korek apinya. Ketut Adi pun disebut masuk dalam jaringan Sidetapa yang bandarnya sampai saat ini masih dalam Target Operasi (TO).
Kini Ketut Adi dan Tangkas dikenakan pasal sebagai pengguna narkoba dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. Sedangkan pelaku Sari diancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. *k23
Komentar