Tunggakan PBB-PP di Karangasem Rp 25 Miliar
AMLAPURA, NusaBali
Tunggakan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan - Perkotaan dan Perdesaan) di Karangasem mencapai Rp 25 miliar.
Jumlah ini terakumulasi sejak tahun 2010 - 2014. Tunggakan dimaksud muncul sejak Pemkab Karangasem punya kewenangan memungut PBB-PP, sesuai UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Sebenarnya kami tidak merisaukan tunggakan itu. Kami masih berjuang ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) agar tunggakan tersebut bisa diputihkan," jelas Kepala Badan Perbendaharaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem I Wayan Ardika di Amlapura, Kamis (23/3).
Mantan Sekwan DPRD Karangasem ini memandang perlu memutihkan tunggakan itu agar tidak mengganggu neraca keuangan Pemkab Karangasem. Sebab, tunggakan itu terjadi saat peralihan dari sebelumnya kewenangan pusat menjadi kewenangan daerah. Dengan itu, PBB kini terbagi dua. PBB-PP merupakan kewenangan pemerintah daerah, meliputi di perkotaan dan perdedesan, seperti apartemen, rumah susun, hotel, pabrik, tanah kosong, dan sawah.
Sedangkan PBB-P3 (pajak bumi dan bangunan, perkebunan perhutanan dan pertambangan) merupakan kewenangan pusat. Pajak ini meliputi, perikanan tangkap, budidaya ikan, jaringan pipa, kabel telekomonukasi, kabel listrik, dan jalan tol, sesuai amanat UU Nomor 12 tahun 1994. Pendapatan PBB-PP sejak tahun 2015, intensif ke kas daerah, tidak ada tunggakan.
Jelasnya, BPKAD tengah mengejar tunggakan pajak, di antaranya pajak hotel Rp 2 miliar telah mampu terselamatkan Rp 158 juta, sisanya Rp 1,842 miliar, tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C yang mulanya Rp 9,6 miliar telah terselamatkan Rp 705 juta, sisanya Rp 8,895 miliar. Begitu juga tunggakan pajak restoran Rp 664 juta, terselamatkan Rp 65 juta sisanya Rp 599 juta.
I Wayan Ardika mengatakan, telah mengeluarkan 74 SKK (surat kuasa khusus) ke Kejari Karangasem agar membantu penagihan tunggakan pajak tersebut. Dari 74 SSK yang telah dia layangkan, sebagian telah terealisasi, sehingga tunggakan pajak mulai berkurang.
"Kalau manajemennya profesional, terutama untuk hotel dan restoran, tidak ada istilah tunggakan. Sebab, pemerintah sifatnya menitipkan pajak, begitu terjadi transaksi tinggal perusahaan memisahkan antara pajak dan pendapatan milik perusahaan," katanya. *k16
Komentar