Penertiban WNA di Bali Wajib, Harus Terukur agar Tidak Terjadi ‘Pandemi Jilid II’
DENPASAR, NusaBali.com – Setelah ulah WNA di Bali viral, Imigrasi pun langsung sat set melakukan penertiban. Bahkan langkah penertiban ini didukung Polda Bali hingga Pemprov Bali membentuk Satgas berkolaborasi denga Polda Bali, Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Satpol PP, Pecalang,hingga instansi terkait lainnya.
Gerak sat set itu pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak. “Ulah para turis nakal ini memang meresahkan. Jadi kami mengapresiasi gerak cepat dari stakeholder menyikapi masalah ini,” kata Sekretaris DPD Partai Hanura, Gde Wirajaya Wisna, Jumat (24/3/2023).
Gde Wirajaya Wisna sendiri termasuk menjadi tokoh publik pertama yang menyoroti ulah turis nakal di Pulau Dewata. Politisi asal Singaraja, Buleleng, menyoroti banyaknya turis yang menyalahgunakan kunjungan wisata dengan melakukan usaha ilegal.
Bahkan usaha yang digeluti para turis itu sampai merambah bidang usaha-usaha yang selama ini dijalankan oleh masyarakat Bali. “Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bali menghadapi ancaman dari warga negara asing,” cetus Wirajaya pada akhir Februari lalu.
Betapa tidak, sejumlah turis asing di Bali malah menawarkan jasa foto, video, bahkan hingga jasa kursus mengendarai sepeda motor. “Jadi sangat tepat sekali, turis yang menjalankan usaha ilegal ini dideportasi,” kata politisi yang gabung Partai Hanura sejak awal terbentuk tahun 2006 ini.
Begitu juga dengan penertiban turis-turis yang tidak tertib aturan atau tidak menghormati adat budaya Pulau Dewata, Wirajaya pun menyebut sangat sepakat dengan penertiban ini.
“Sebenarnya sudah sangat terlihat saat pandemi lalu. Marak turis tidak mau pakai masker, pelaku pelanggaran lalu lintas ugal-ugalan di jalan juga sering viral,” kata wirausaha yang pernah menempuh studi di Jerman ini.
“Kita di negara orang juga terbatasi oleh aturan-aturan. Dilarang melakukan ini-itu, sebaliknya para turis juga menyadari adanya aturan-aturan ketertiban di Bali,” ujarnya.
Penindakan pelanggaran lalu lintas harus ditegakkan, termasuk kewajiban memiliki lisensi surat izin mengemudi bersifat internasional. Namun untuk serta-merta melarang turis berkendara sepeda motor, Wirajaya mengaku tidak sepakat.
“Jika semua turis dilarang naik sepeda motor adalah kurang tepat. Lebih baik syarat-syarat bisa menyewa atau mengendarai sepeda motor yang diterapkan dengan ketat,” imbau Wirajaya.
Jadi, lanjutnya, tidak serta-merta setiap turis yang mau sewa motor diterima. Namun syarat-syarat kepemilikan lisensi mengemudi itulah yang harus dikedepankan.
“Ini bukan terkait turis yang naik motor dengan ugal-ugalan. Namun juga seringkali terlihat turis yang belum menguasai berkendara tapi sudah diberi izin sewa,” kata Wirajaya.
Sebaliknya jika tidak ada kompromi soal jasa sewa sepeda motor, maka pelaku jasa rental yang mayoritas warga Bali bisa mengalami pukulan. “Bisnis sewa motor untuk turis itu sudah ada sejak 1980an, apakah pelarangan ini tidak akan mematikan usaha ini?.”sorotnya.
Wirajaya pun mengingatkan jika Bali baru merangkak bangkit dari pandemi Covid-19. Ekonomi yang tengah berjalan saat ini pun masih diperuntukkan menambal hantaman ekonomi dahsyat selama lebih dua tahun lamanya.
“Ada yang masih terbelit angsuran sepeda motor rental, ada yang masih harus menambal jebloknya ekonomi akibat pandemi. Jadi sebaiknya perlu hati-hati dan terukur agar warga kita yang baru merasakan ekoomi bergerak, tidak terkena pandemi jilid II,” tuntas Wirajaya.
1
Komentar