Tegaskan Pemilu Tetap 2024, Mahfud MD : Tak Akan Ada Sidang MPR Ubah Konstitusi
JAKARTA,NusaBali
Menko Polhukam Mahfud Md kembali menegaskan Pemilu tetap digelar pada 2024.
Mahfud mengatakan pelaksanaan pemilu tak bisa diundur lantaran akan melanggar konstitusi. "Yang ingin saya sampaikan tahun depan itu diadakan Pemilu. Dan saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya, pemilu itu jadi. Pemilu itu jadi. Nggak bisa diundur. Karena kalau mundur itu pemilu melanggar konstitusi. Kenapa? Karena kata konstitusi itu berkata pemilu itu 5 tahun. Tidak boleh lewat sehari pun presiden itu menjabat lima tahun tepat. Tidak boleh lewat sehari pun," kata Mahfud Md di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikcom, Sabtu (25/3/2023).
Mahfud mengatakan presiden baru harus dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang. Dia mengatakan jadwal pemilu baru bisa berubah jika konstitusi terkait mewajibkan pemilu diadakan 5 tahun sekali diubah. "Kan presiden dulu dilantik tanggal 20 Oktober, besok 20 Oktober harus ada presiden baru. Lewat dari itu melanggar konstitusi. Apa bisa Pak diubah? Bisa tapi konstitusinya diubah dulu. Mengubah konstitusi itu tidak mudah," ujarnya.
Mahfud mengatakan perubahan konstitusi tak mudah dilakukan karena ada sejumlah ketentuan. Dia menyebut sidang luar biasa MPR terkait masa jabatan presiden tak mungkin terlaksana lantaran 2/3 parpol tak setuju adanya perpanjangan masa jabatan. "Satu, harus diusulkan oleh sepertiga pasal mana yang mau diubah. Apa alasannya? Bagaimana rumusannya dibentuk dulu badan pekerja. Nanti kalau dapat sepertiga sih gampang. Tetapi, sidangnya harus dihadiri oleh dua per tiga. Oleh anggota MPR. Dua pertiga itu nggak akan tercapai kalau konfigurasi politik seperti sekarang, karena PDIP nolak perpanjangan, Demokrat nolak, NasDem nolak, PKS nolak. Ini sudah hampir separuh. Nggak akan ada sidang MPR," imbuhnya.*
1
Komentar