nusabali

Pilih Ulang Kelian Desa Adat, Banyuasri Gelar Paruman Agung

  • www.nusabali.com-pilih-ulang-kelian-desa-adat-banyuasri-gelar-paruman-agung

Paruman Agung menindaklanjuti kisruh keputusan Sabha Kerta Majelis Desa Adat (MDA) Bali. Hasilnya, krama adat secara aklamasi kembali memilih Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Desa Adat.

SINGARAJA, NusaBali

Prajuru dan krama Desa Adat Banyuasri, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng akhirnya menggelar paruman agung, Saniscara Kliwon Uye, Sabtu (25/3) sore. Agenda paruman memilih ulang kelian desa adat periode 2022-2027 yang sebelumnya dinyatakan tidak sah dalam Keputusan Sabha Kerta MDA Provinsi Bali.

Paruman Agung Desa Adat Banyuasri ini disaksikan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat dan Adat (DPMA) Bali, Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng, Camat Buleleng, Kapolsek Kota Singaraja dan krama desa.

Sebenarnya pemilihan kelian Desa Adat Banyuasri sudah dilakukan pada 13 Februari 2022 lalu. Saat itu terpilih Nyoman Mangku Widiasa secara aklamasi. Namun keputusan dalam paruman agung tersebut dinyatakan tidak sah melalui Keputusan Sabha Kerta Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, karena ada 11 krama yang mengadu dan menolak hasil paruman tersebut. Hal ini pun menjadi kisruh di Desa Adat Banyuasri selama setahun.

Krama Desa Adat Banyuasri menilai Keputusan Sabha Kerta MDA Bali diputuskan secara sepihak. Krama pun sempat menggelar aksi damai dengan menggeruduk Kantor MDA Kabupaten Buleleng sebanyak dua kali, karena tidak terima dengan Keputusan Sabha Kerta MDA Bali. Situasi tersebut pun membuat prajuru adat dan krama desa menggelar paruman agung.

Dua poin keputusan disepakati dalam paruman agung tersebut yang dihadiri oleh seluruh krama. Point pertama menghilangkan kata krama wed, ngarep dan sampingan pada awig-awig Desa Adat Banyuasri. Pertimbangannya karena Desa Adat Banyuasri sebelumnya adalah bagian Desa Adat Buleleng. Dari banjar adat menjadi desa adat mandiri pada tahun 1964.

Sedangkan poin kedua dilakukan pemilihan ulang dan penetapan Kelian Desa Adat Banyuasri. Hasilnya pun tetap sama dengan paruman agung yang dilaksanakan setahun silam. Krama adat secara aklamasi kembali memilih Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Desa Adat.

“Ini merupakan bagian dari pemilihan ulang, bukan menolak keputusan itu (Sabha Kerta MDA). Hal ini (pemilihan ulang) menurut kami sudah memenuhi Keputusan Sabha Kerta. Ini namanya desa mawacara. Semua keputusan  ada di paruman desa melalui krama desa sebagai penentu keputusannya,” ucap Mangku Widiasa ditemui usai paruman.

Dia pun menegaskan kembali dalam keputusan paruman agung adalah keinginan dan pilihan krama desa, bukan keinginan prajuru ataupun calon kelian desa adat. Sehingga hasil keputusan paruman ini pun dinyatakan sah dan digunakan oleh seluruh krama desa dan desa adatnya.

Desa Adat Banyuasri pun segera akan mengirimkan berita acara hasil dan keputusan paruman agung yang telah dilaksanakan. Mangku Widiasa pun menyebut Desa Adat Banyuasri tidak mau ambil pusing terkait Keputusan Sabha Kerta MDA Bali.

“Kami tidak mau masuk ke ranah itu (pencabutan keputusan sabha kerta). Kami hanya memohon untuk ditinjau kembali keputusan itu. Walaupun sekarang MDA Bali tidak hadir ada MDA Kabupaten, MDA Kecamatan sebagai peninjau, bahwa desa adat telah melakukan paruman dan menghasilkan keputusan,” tegas dia.

Lalu soal 11 orang krama desa yang kena sanksi kasepekang pun disebutnya akan diputuskan kembali melalui paruman desa. Sanksi tersebut bisa saja dicabut, jika disetujui dan diizinkan krama desa. Dengan catatan krama yang kena sanksi itu ditegaskannya betul-betul berniat minta maaf dan tidak membuat kegaduhan lagi.

“Buktinya yang awal 13 orang, dua orang sudah mengakui kesalahan saat paruman desa dan krama sudah menerima maafnya, tetapi jangan buat kegaduhan lagi, apalagi memprovokasi sudah tidak zaman sekarang,” jelas Mangku Widiasa.

Sementara itu Bandesa Madya MDA Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa mengatakan hanya sebagai peninjau paruman desa yang sudah dilaksanakan dengan benar. Dia pun mengaku tidak dapat pendelegasian dari MDA Provinsi Bali, sehingga kehadirannya hanya untuk menyaksikan paruman agung.

“Kami sebagai upasaksi saja bahwa benar di Desa Adat Banyuasri ini sudah digelar paruman desa yang sudah sesuai dan melibatkan seluruh krama. Terkait dengan sabha kerta dan lain-lainnya di-handle MDA Bali. Tetapi kami selaku MDA Kabupaten tetap bertugas mengayomi 170 desa adat yang ada di Buleleng,” ucap Budarsa. *k23

Komentar