nusabali

Sekda: Tidak Mungkin Setara Eselon IIA

  • www.nusabali.com-sekda-tidak-mungkin-setara-eselon-iia

Saat penyusunan APBD Induk 2017, acuan dari pemberian THR untuk anggaran 2017, belum ada. Sehingga dana THR mengacu pada PP Nomor 20 Tahun 2016.

Terkait THR Anggota Dewan


SINGARAJA, NusaBali
Tuntutan anggota DPRD Buleleng agar besaran tunjangan hari raya (THR) setara dengan gaji sebulan pejabat eselon IIA, sulit terpenuhi. Selain acuannya ada Peraturan Pemerintah (PP), pemberian THR juga melihat masa kerja.

“Tidak mungkin dong disetarakan. PNS itu jabatan karier, sedangkan anggota DPRD itu jabatan politis. Semua besarannya itu ada dasar hukumnya, tidak mungkin kita buat-buat,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, yang dikonfirmasi Rabu (7/6).

Sekda Puspaka menjelaskan, pemberian THR bagi anggota Dewan termasuk PNS lingkup Pemkab Buleleng tahun 2017, masih mengacu pada PP bernomor 20 Tahun 2016. Masalahnya, saat penyusunan APBD Induk 2017, acuan dari pemberian THR untuk anggaran 2017, belum ada. Sehingga dana THR yang disiapkan dalam APBD Induk 2017, mengacu pada PP Nomor 20 Tahun 2016. “Jadi masih mengacu (pemberian THR,red) yang dulu, karena penyusunan APBD Induk 2017, sudah dibahas Oktober 2016, karenanya kita harus memasang dana THR itu, nah acuannya PP yang ada saat itu, yakni PP 2016,” jelasnya.

Sekda Puspaka juga menyebut, besaran THR yang diberikan kepada masing-masing anggota Dewan termasuk kalangan PNS mengacu pada PP Tahun 2016. Karena semua besaran THR bagi masing-masing anggota Dewan dan PNS sudah diatur dengan mempertimbangkan masa kerja. “Di dalam PP 20 Tahun 2016, semuanya sudah diatur tegas, kita tidak mungkin menyimpang dari ketentuan yang ada,” tandasnya

Menurut Puspaka, jika nanti ada perkembangan soal besaran THR yang diatur dalam PP Tahun 2017, pihaknya akan mematuhi ketentuan tersebut. Demikian pula, jika THR tahun 2016 dianggap kurang, pihaknya siap mengikuti perintah dari PP tersebut.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Buleleng menolak tandatangani draf amprahan pencairan THR tahun ini. Alasannya besaran THR yang diberikan dinilai terlalu kecil, dan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP. Konon, dalam draf amprahan masing-masing anggota Dewan mendapat THR sekitar Rp 1,5 juta. Besaran THR itu hampir sama dengan THR yang diterima masing-masing anggota di tahun 2016 lalu. “Memang sudah ada anggota yang tandatangan, kalau saya memang belum tandatangan, karena saya masih ingin tahu dasar pemberian THR itu,” aku anggota Dewan Ni Made Putri Nareni.

Politisi Partai NasDem yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Buleleng ini mengaku, punya alasan yang cukup kuat mempermasalahkan besaran dana THR yang akan diberikan. Nareni menyebut, THR bagi anggota Dewan diatur dalam PP bernomor 20 Tahun 2016, tentang pemberian tunjangan hari raya, dimana besarannya setera dengan gaji pokok PNS golongan IVE, atau PNS yang telah punya masa jabatan 32 tahun, sekitar Rp 3,5 juta. “Kalau di Pemkab Buleleng itu setingkat Sekda. Itu jelas diatur, setara dengan gaji pokok Sekda, tidak sebesar tahun lalu,” terangnya.

Nareni juga mempertanyakan dasar hukum pemberian THR tahun 2016, sebesar Rp 1,5 juta. Bahkan Nareni menyebut, jika ada kekurangan pembayaran THR itu, pemerintah juga bisa membayar kekurangan itu. “Agar tidak menjadi preseden buruk ke depan, saya ingin mendapat kepastian. Bila perlu dikonsultasikan ke Kemendagri, agar jelas,” tegasnya. *k19

Komentar