Insiden Nyepi Desa Sumberklampok, Polisi Temukan Unsur Pidana
SINGARAJA, NusaBali.com - Setelah melakukan pendalaman atas kasus insiden warga buka paksa portal ke Pantai Segara Rupek saat Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, penyidik Polres Buleleng menemukan unsur pidana dan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng telah melakukan langkah-langkah pendalaman untuk menindak lanjuti proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran oleh warga yang memaksa membuka portal saat Hari Raya Nyepi, Rabu (22/3/2023) lalu.
"Perbuatan yang dilakukan oleh dua oknum tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan atau perbuatan pidana," kata AKP Sumarjaya, Senin (27/3/2023) pagi.
Menurutnya, penyidik terus mendalami peristiwa tersebut untuk menemukan usnur pidana lainnya dengan mengenakan pasal berlapis yang bisa disangkakan kepada dua orang warga Desa Sumberkampok tersebut, yakni Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad.
"Untuk sementara dugaan yang disangkakan terhadap kedua orang tersebut sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 335 KUHP. Kemungkinan pasal lain juga bisa disangkakan terhadap kedua orang tersebut," jelas AKP Sumarjaya. *mzk
1
Komentar