Bobol Vila Aussie, Residivis Diburu ke Jember
DENPASAR, Nusa Bali
Aparat Polsek Mengwi berhasil meringkus pelaku pencurian uang milik bule asal Australi, Ian Frederick Layton, 69.
Pelakunya adalah seorang residivis kasus pencurian bernama Slamet. Tersangka ditangkap di kampung halamannya di Dusun Krajan, RT/RW 002/010, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (25/3) pukul 23.30 Wita.
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Senin (27/3) mengatakan penangkapan terhadap tersangka setelah dilakuan penyelidikan tiga bulan lamanya. Awalnya Polsek Mengwi menerima laporan dari korban tentang kehilangan uang sebanyak 7.000 Dolar Australia atau Kalai dirupiahkan Rp 74.337.000. Uang sebanyak itu hilang dari dalam kamar vila milik korban di Banjar Pempatan, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Selasa (10/1) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kepada penyidik korban mengaku uang tersebut hilang dari dalam kamarnya yang disimpan di dalam amplop dan disembunyikan di bawah kasur sebanyak 8.450 Dolar Australia. Korban tak menyangka kalau vila tempat tinggalnya itu diincar maling. Dia meninggalkan vila tanpa mengunci kamar tidurnya. Pada saat itulah tersangka Slamet masuk dan mengambil uang Dolar Australia tersebut.
Uang tersebut diketahui hilang setelah mandor proyek minta uang untuk bayar tukang. Setelah mengecek di bawah kasur tempat uang tersebut sisa 1.450 Dolar Australia. "Korban mengaku, biasanya dia langsung menyerahkan uang untuk proyek kepada mandor. Namun karena mandor pulang kampung untuk merayakan Nyepi uang itu dia pegang sendiri. Kejadian itupun dilaporkan ke Polsek Mengwi," ungkap Iptu Ketut Sudana.
Disisi lain, tersangka Slamet setelah mencuri uang tersebut langsung kabur menuju ke kampung halamannya di Jember. Di sana dia menggunakan uang tersebut untuk beli motor dan belanja kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara aparat Polsek Mengwi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk lainnya.
Setelah tiga bulan melakukan penyelidikan, aparat Polsek Mengwi berhasil mengumpulkan data-data tentang pelaku. Diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sedang berada di kampung halamannya di Jember. Setelah memastikan pelaku berada di kampung halamannya, aparat Polsek Mengwi menuju ke Jember pada Sabtu (25/3) dan langsung melakukan penangkapan pada malam harinya.
Pada saat disergap polisi, tersangka tak berkutik dan memilih kooperatif serta mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Kepada polisi tersangka mengaku sebelum berhasil masuk ke dalam kamar vila korban terlebih dahulu melakukan pengintaian. Pada Selasa 10 Januari 2023 pukul 06.00 Wita tersangka mengintai korban dari sebelah timur vila. Setelah melihat korban pergi meninggalkan vila, tersangka langsung bereaksi cepat.
Setelah berhasil mengambil uang sebanyak 7.000 Dolar Australia itu tersangka langsung pergi ke Jember, Jawa Jawa timur. Di sana uang hasil curian dipergunakan untuk membeli sepeda motor, perhiasan, dan lainnya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Honda Scoopy P 2351 JR dan sepasang anting emas hasil dari uang pencurian. Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian tahun 2021 di Jember. Pada saat itu divonis 7 bulan penjara. Sementara dalam kasus sekarang tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. *pol
Komentar