nusabali

Nonton Ogoh-ogoh, Cincin Kawin Digondol Maling

  • www.nusabali.com-nonton-ogoh-ogoh-cincin-kawin-digondol-maling

MANGUPURA, NusaBali
Peristiwa pencurian dialami oleh Yayang Leres Wastiti, 27 pada, Selasa (21/3).

Cincin perkawinan, kalung, sepasang anting emas, 1 buah jam tangan merek Alba, dan uang tunai Rp 2,5 juta hilang di rumahnya di Banjar Uma Tegal, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, pada saat dirinya dan keluarga meninggalkan rumah untuk nonton pawai ogoh-ogoh pangerupukan dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1945.

Setelah dilakukan penyelidikan aparat Polsek Mengwi berhasil menangkap pelakunya, yakni Pandu Adi Setiawan, 22. Dia ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk pada saat hendak kabur ke kampung halamannya, pada Sabtu (24/3). Pria asal Palembang yang kini telah ditetapkan jadi tersangka itu dengan mudah masuk ke dalam rumah yang kosong setelah ditinggal pergi oleh korban.

Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Senin (27/3) mengatakan semua barang yang hilang tersebut disimpan di dalam sebuah dompet. Sebelum terjadi pencurian, pada pagi dan sore harinya, korban dua kali mengambil uang di dalam dompet tersebut. Malam hari pukul 20.00 Wita korban asal Madiun ini bersama keluarga pergi nonton pawai ogoh-ogoh.

Ternyata pada saat korban meninggalkan rumah itulah pelaku masuk dan mengambil dompet dimaksud. Sepulang nonton pawai ogoh-ogoh pukul 23.00 Wita, dompet berisia uang dan perhiasan itu sudah hilang. Sempat dilakukan pencarian, namun tidak ditemukan. Peristiwa itupun dilaporkan ke Polsek Mengwi.

"Menerima laporan tersebut aparat Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil menangkap di Pelabuhan Gilimanuk pada saat hendak kabur ke kampung halamannya," beber Iptu Ketut Sudana.

Pada saat ditangkap polisi, tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Tersangka mengaku sebelum beraksi terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap rumah korban. Tersangka menyasar rumah warga yang pada saat itu konsentrasi nonton pawai ogoh-ogoh. Pada saat berhasil masuk ke dalam rumah, pintu kamar korban tidak dikunci.

"Setelah Nyepi, tersangka ke Denpasar untuk menjual perhiasan emas curiannya seharga Rp 3,5 juta. Uang hasil curian dan uang hasil penjualan emas dipergunakan untuk membeli Miras, membeli barang dan untuk biaya pulang ke kampungnya," lanjutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini adalah 1 anting emas, 1 buah jam tangan merek Alba, 7 lembar kwitansi pembelian emas, uang sisa hasil penjualan emas sejumlah Rp 900.000, 1 buah dompet warna biru hitam, 1 buah dompet warna putih,1 buah HP, 1 buah tas pinggang merk Ospeck, 1 buah kartu ATM Bank BCA.

"Tersangka dan semua barang bukti yang berhasil diamankan tersebut sudah diamankan di Mapolsekemgek untuk diproses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. *pol

Komentar