Tim Ahli DPRD Buleleng Dikoordinasikan
Satu kursi kosong tim ahli DPRD Buleleng masih dikomunikasikan dengan Pj Bupati Buleleng mengingat diberlakukannya larangan pengangkatan tenaga non ASN di lingkup Pemkab Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Posisi tim ahli DPRD Buleleng saat ini lowong satu, pasca meninggalnya I Gde Darmaja, Jumat (24/3) malam. Pengisian posisi tersebut masih akan dirembukkan pimpinan DPRD Buleleng dengan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, I Ketut Lihadnyana.
DPRD Buleleng total memiliki 8 orang tim ahli. Seorang diantaranya menjadi koordinator dan dijabat oleh almarhum I Gde Darmaja. Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Senin (27/3), mengaku masih akan menunggu waktu yang tepat untuk membahas hal tersebut.
“Sekarang masih suasana berduka, nantilah kita bahas. Yang jelas kami sangat memerlukan tim ahli untuk membantu kerja DPRD. Cuma nanti akan kami konsultasikan dulu dengan Pj Bupati,” ungkap Supriatna.
Kader PDI Perjuangan ini menyebut, koordinasi dan komunikasi dengan Pj Bupati merupakan hal penting. Sebab pengangkatan tim ahli DPRD Buleleng menggunakan sistem kontrak yang diperpanjang setiap tahunnya. Sedangkan saat ini sedang diberlakukan larangan pengangkatan tenaga non ASN di lingkup Pemkab Buleleng.
Sementara itu Sekretaris DPRD Buleleng I Gede Sandhiyasa menjelaskan sesuai dengan Tata Tertib DPRD Buleleng, tim ahli DPRD Buleleng memang diperlukan. Mereka membantu kerja anggota DPRD Buleleng dalam tugas pokok dan fungsinya. Mulai dari pembentukan peraturan daerah, memberikan persetujuan APBD hingga melakukan pengawasan.
“Memang dalam Tata Tertib DPRD Buleleng tim ahli ini diperlukan tetapi tidak mutlak diganti. Kami menunggu arahan pimpinan apa perlu ada pengangkatan baru atau tidak,” terang Sandhiyasa.
Jika nanti ada kebijakan pengangkatan tim ahli baru, maka prosesnya pelamar hanya perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi. Selanjutnya setelah mengantongi surat rekomendasi Surat Keputusan (SK) kontrak kerja akan diterbitkan oleh Sekretariat DPRD Buleleng. *k23
DPRD Buleleng total memiliki 8 orang tim ahli. Seorang diantaranya menjadi koordinator dan dijabat oleh almarhum I Gde Darmaja. Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Senin (27/3), mengaku masih akan menunggu waktu yang tepat untuk membahas hal tersebut.
“Sekarang masih suasana berduka, nantilah kita bahas. Yang jelas kami sangat memerlukan tim ahli untuk membantu kerja DPRD. Cuma nanti akan kami konsultasikan dulu dengan Pj Bupati,” ungkap Supriatna.
Kader PDI Perjuangan ini menyebut, koordinasi dan komunikasi dengan Pj Bupati merupakan hal penting. Sebab pengangkatan tim ahli DPRD Buleleng menggunakan sistem kontrak yang diperpanjang setiap tahunnya. Sedangkan saat ini sedang diberlakukan larangan pengangkatan tenaga non ASN di lingkup Pemkab Buleleng.
Sementara itu Sekretaris DPRD Buleleng I Gede Sandhiyasa menjelaskan sesuai dengan Tata Tertib DPRD Buleleng, tim ahli DPRD Buleleng memang diperlukan. Mereka membantu kerja anggota DPRD Buleleng dalam tugas pokok dan fungsinya. Mulai dari pembentukan peraturan daerah, memberikan persetujuan APBD hingga melakukan pengawasan.
“Memang dalam Tata Tertib DPRD Buleleng tim ahli ini diperlukan tetapi tidak mutlak diganti. Kami menunggu arahan pimpinan apa perlu ada pengangkatan baru atau tidak,” terang Sandhiyasa.
Jika nanti ada kebijakan pengangkatan tim ahli baru, maka prosesnya pelamar hanya perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi. Selanjutnya setelah mengantongi surat rekomendasi Surat Keputusan (SK) kontrak kerja akan diterbitkan oleh Sekretariat DPRD Buleleng. *k23
1
Komentar