DPRD Bangli Rancang Perda Perlindungan Pertanian
DPRD Bangli kini membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perlindungan petani dan lahan pertanian.
BANGLI, NusaBali
Ranperda ini mengingat maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukinan di Bangli. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bangli I Komang Carles, didampingi Ketua Komisi II I Ketut Mastrem, di ruang kerjanya, Kamis (7/6). "Kondisi lahan pertanian di Bangli cukup memprihatikan. Makanya, kami merancang Ranperda inisiatif tentang perlindungan pertanian tersebut,” jelasnya.
Lanjut Carles, dalam Ranperda inisiatif dewan ini, selain mengatur tentang alih fungsi lahan, juga tentang asuransi lahan pertanian dan peternakan. "Pemerintah Pusat telah memberlakukan aturan pemberian asuransi tentang peternakan," ujarnya. Bentuk asuransi ternak yakni, misal premi asuransi ternak sapi ditanggung 80 persen dari pemerintah, dan 20 persen ditanggung peternak itu sendiri.
Diharapakan, Ranperda ini setelah jadi Perda bisa menggairahkan kehidupan peternak dan petani. “Kami ingin memberikan kesejahteraan kepada petani benar-benar terjamin. Karena selama ini petani hanya menanggung sendiri kerugian akibat gagal panen,” jelas Carles.
Ditambahkan, Ketut Mastrem, pihaknya tidak akan memerlukan kajian ilmiah dari akademisi untuk mengkaji Ranperda ini. Karena lahirnya Perda tidak wajib memerlukan kajian ilmiah, jadi dalam penyusunan ini pihaknya memilih langsung mencari masukan dari petani.
Pihaknya telah mengundang gapoktan (gabungan kelompok tani), belum lama ini. "Tinggal mencari masukan dari tenaga penyuluh dan pihak Dinas PKP (Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan) terkait pentingnya melahirkan Perda tersebut,” terangnya. *e
Lanjut Carles, dalam Ranperda inisiatif dewan ini, selain mengatur tentang alih fungsi lahan, juga tentang asuransi lahan pertanian dan peternakan. "Pemerintah Pusat telah memberlakukan aturan pemberian asuransi tentang peternakan," ujarnya. Bentuk asuransi ternak yakni, misal premi asuransi ternak sapi ditanggung 80 persen dari pemerintah, dan 20 persen ditanggung peternak itu sendiri.
Diharapakan, Ranperda ini setelah jadi Perda bisa menggairahkan kehidupan peternak dan petani. “Kami ingin memberikan kesejahteraan kepada petani benar-benar terjamin. Karena selama ini petani hanya menanggung sendiri kerugian akibat gagal panen,” jelas Carles.
Ditambahkan, Ketut Mastrem, pihaknya tidak akan memerlukan kajian ilmiah dari akademisi untuk mengkaji Ranperda ini. Karena lahirnya Perda tidak wajib memerlukan kajian ilmiah, jadi dalam penyusunan ini pihaknya memilih langsung mencari masukan dari petani.
Pihaknya telah mengundang gapoktan (gabungan kelompok tani), belum lama ini. "Tinggal mencari masukan dari tenaga penyuluh dan pihak Dinas PKP (Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan) terkait pentingnya melahirkan Perda tersebut,” terangnya. *e
Komentar