nusabali

Sejumlah Vila Belum Kantongi Izin

Tebing Longsor, Petugas Gabungan Pasang ‘Pol PP Line’ di Lokasi

  • www.nusabali.com-sejumlah-vila-belum-kantongi-izin

Vila yang belum lengkap izinnya langsung diberikan surat peringatan pertama atau SP 1.

MANGUPURA, NusaBali
Petugas gabungan memasang ‘Pol PP Line’ di lima vila yang ada di Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Senin (27/3). Pemasangan pita kuning menyusul longsornya tebing di kawasan tersebut yang dapat membahayakan bagi wisatawan maupun para pekerja yang masih beraktivitas.

Kabid Penegakan Perda Satuang Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Nyoman Kardana, mengatakan pemasangan ‘Pol PP Line’ dilakukan di lima vila yang berdiri berdekatan, yakni Vila Namaskar, Vila Milo, Vila Singa, Vila Hedonis dan Vila Biu Biu. Tiga vila berada dalam satu manajemen Biu Biu Lajoya, yaitu Vila Namaskar, Vila Milo dan Vila Singa. Sementara dua lainnya yakni Vila Hedonis dan Vila Biu Biu berada dalam payung yang beda.

“Pemasangan ‘Pol PP Line’ ini karena ada informasi terkait keberadaan vila yang masih beroperasi. Apalagi, ada beberapa vila belum memiliki izin lengkap,” jelas Kardan ditemui di lokasi kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, ada empat vila yang ada di lokasi itu yakni Villa Namaskar, Vila Milo, Vila Singa dan Vila Hedonis tidak memiliki izin. Hanya Vila Biu Biu saja yang sudah mengantongi izin lengkap. Namun, terhadap vila yang memiliki izin tetap dipasang pita kuning, karena ada keretakan bagian depan bangunan. Sebaliknya empat vila yang mengalami keretakan bagian tebing plus tidak memiliki izin dipasang pita kuning dan surat peringatan pertama atau SP 1.

“Semua vila ini kita pasang ‘Pol PP Line’, karena lima vila ini terdampak longsor dan dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan. Namun dari total itu, ada 4 vila kita pasang karena faktor tidak memiliki izin juga,” jelas Kardana didampingi oleh Kepala Seksi Penindakan Dewa Made Sugira.

Dari temuan lain di lokasi, ada aktivitas perbaikan keretakan oleh managemen vila. Pengerjaan itu juga langsung dihentikan sementara oleh Satpol PP. Kardana berharap pihak manajemen tidak melanjutkan pengerjaan berhubung kondisi sangat membahayakan. Pengerjaan bisa dilanjutkan setelah kelengkapan izin serta kelayakan dari hasil pemeriksaan tim. “Kalau pengerjaan kita stop dulu. Manajemen harus selesaikan dahulu izinnya. Nah, nanti seperti apa kelanjutan, itu tergantung dari izin dan kajian tim teknis,” tegasnya.

Kepala Seksi Penindakan Dewa Made Sugira, pada kesempatan tersebut meminta pihak manajemen agar segera mengurus kelengkapan izin sebelum beroperasi. Saat ini, kata dia, sudah dilayangkan SP 1. Apabila dalam kurun waktu tujuh hari belum melakukan pengajuan, pihaknya akan kembali melayangkan surat peringatan kedua atau SP 2. Untuk itu, dia beberapa agar segera diurus semuanya. “Kalau masih membandel, tentu akan ada tindakan tegas terhadap pemilik vila,” tambahnya.

Manager Operasional Biu Biu Lajoya, Deva Baskara, mengaku bahwa menerima peringatan dari Satpol PP Badung atas belum adanya izin operasional. Namun, kata dia, hal itu tidak sepenuhnya salah karena izin operasional atas yang dikelola masih dalam proses. Bahkan, pihaknya sudah menunjukkan surat bukti proses perizinan kepada petugas yang datang dan memberikan surat peringatan.

Dia tidak memungkiri pengurusan izin terhadap vila itu baru dilakukan, karena baru dikelola oleh manajemen baru pada 2022. “Ini memang PT lama, tapi manajemen baru. Untuk perizinan semuanya masih berproses. Kita mengelola ini pada saat Covid-19 dan untuk izin semuanya masih berproses. Apalagi biayanya cukup besar,” katanya.

Namun dia memastikan pengurusan izin segera diselesaikan secepatnya agar tidak ada persoalan dikemudikan hari. Ihwal adanya pengerjaan di dekat tebing vila, Deva Baskara juga tidak memungkiri kalau langkah itu untuk memperbaiki keretakan bagian keramik yang pecah akibat gesekan. Namun, dia menekankan bahwa titik lokasi longsor yang viral di media sosial itu tidak terjadi di dekat vilanya, namun berada di sebelah utara. Meski demikian, pihaknya tetap mengantisipasi dengan menutup operasional spa yang notabene berada cukup dekat dengan tebing.

Untuk operasional vila disebutnya masih berjalan lantaran tamu yang menginap di vila itu merupakan tamu long stay yang bisa mencapai satu bulan. “Kalau pengerjaan yang kita lakukan mengikuti standar. Ya, ini untuk memperbaiki bekas kerusakan itu. Tapi, kalau dihentikan juga tidak menjadi masalah, karena di sana juga sudah dipasang ‘Pol PP Line’,” katanya. *dar

Komentar