nusabali

Pembelaan Ketua LPD Anturan yang Dituntut 18,5 Tahun Penjara

Jaksa Diibaratkan Mimpi Siang Bolong

  • www.nusabali.com-pembelaan-ketua-lpd-anturan-yang-dituntut-185-tahun-penjara

Sejak diterbitkan SK Gubernur Bali tahun 2022 lalu tentang hibah modal awal LPD kepada Desa Adat, maka sejak saat itu sudah tidak ada lagi uang pemerintah di LPD

DENPASAR, NusaBali

Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Nyoman Arta Wirawan mengajukan pledoi alias pembelaan atas tuntutan 18,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melalui penasihat hukumnya, I Wayan Suamardika menyebut tuntutan JPU seperti mimpi disiang bolong.

Tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya ini masih ditambah pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp 155.231.808.438. Dengan ketentuan jika dalam waktu 1 satu bulan setelah putusan inkrah, kemudian terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun. “Tuntutan JPU kami ibaratkan mimpi di siang bolong. Hanya berbekal pokoke,” ujar pengacara senior ini membacakan pledoinya.

Dia menyebut banyak kejanggalan dalam perkara ini. Salah satunya terkait kerugian negara. Menurut Sumardika permasalahan di LPD Anturan membuat kerugian bagi LPD Anturan dan masyarakat. Namun ditegaskan bukan kerugian negara.

“Kerugian negara tidak bisa disamakan dengan kerugian LPD Anturan atau masyarakat. Mengingat uang di LPD berasal dari masyarakat yang dikelola desa adat. Hal ini dapat dilihat dari posisi Bendesa tidak merupakan pejabat TUN,” tegasnya.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan, Siswo Sujanto menyatakan sejak diterbitkan SK Gubernur Bali tahun 2022 lalu tentang hibah modal awal LPD kepada Desa Adat, maka sejak saat itu sudah tidak ada lagi uang pemerintah di LPD. “Oleh karenanya dalam kasus LPD Anturan ini sudah tidak ada lagi kerugian negara,” lanjutnya. “Bahwa atas alasan dan fakta persidangan sudah seharusnya terdakwa dibebaskan,” pungkas Mardika dalam pledoinya.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, JPU dalam tuntutan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 155 miliar lebih. Atas perbuatannya, terdakwa Nyoman Arta Wirawan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *rez

Komentar