Bolos 14 Hari, Anggota Polres Bandara Disel 21 Hari
MANGUPURA, NusaBali
Salah seorang oknum anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berinisial Briptu AAW, 29, dijatuhi hukuman disiplan disel selama 21 hari dan penundaan naik pangkat selama satu tahun.
Hukuman disiplin ini dijatuhkan kepada yang bersangkutan berdasarkan hasil sidang etik, Selasa (28/3). Briptu AAW dijatuhi hukuman kurungan dan penundaan kenaikan pangkat akibat tidak masuk kerja selama 14 hari tanpa alasan dan tidak memberitahukan kepada pimpinan. Selesai menjalani sidang Briptu AAW dibawa ke Mapolda Bali untuk ditempatkan pada sel khusus, karena di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai tidak memiliki ruangan khusus untuk tahan anggota.
Pemimpin sidang etik terhadap Briptu AAW adalah Wakapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kompol Ketut Darta mengataka anggotanya itu disidang karen melakukan pelanggaran. Dikatakannya Briptu AAW di BKO ke Polres Gianyar dan ditempatkan di Polsek Tegalalang sejak Oktober 2022.
Selama berdinas di Polsek Tegalalang itulah Briptu AAW melakukan pelanggaran. Dia tidak masuk kerja tanggal 17,19,20,21,23,24,26,28,29 dan 30 Desember 2022. Selanjutnya tanggal 7, 11,12 dan 13 Januari 2023. Pada saat sidang kemarin dihadiri tiga orang saksi, yakni Kapolsek Tegalalang, Kasi Propam Polsek Tegalalang, dan Kasi Dokkes Polres Gianyar. Para saksi membenarkan semua keterangan yang telah diberikan selama pemeriksaan oleh penyidik propam.
Di depan persidangan, Briptu AAW mengakui semua dakwaaan yang dibacakan oleh Pemimpin Sidang Wakapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kompol I Ketut Darta didampingi oleh Kabag SDM AKP I Dewa Ngurah Satriya Yoga bersama Kabag Ren AKP I Wayan Wira Nugraha.
Briptu AAW telah melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (d), huruf (l), huruf (m) dan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tanggal 1 Januari 2003, tentang Peraturan disiplin anggota Polri. Hal yang memberatkan Polisi asal Gianyar ini sebelumnya berdinas di Polres Buleleng dan pernah menjalani hukuman disiplin sebanyak 3 kali, sehingga dengan melakukan pelanggaran disiplin yang sama Briptu AAW dapat menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.
“Hasil pemeriksaan para saksi, terduga pelanggar maupun barang bukti terduga pelanggar (Briptu AAW) tidak masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah atau tanpa izin atasan maupun tidak pernah menyampaikan kepada atasan/pimpinannya. Pelanggaran itu terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023," ungkap Kompol Darta. *pol
1
Komentar