Menaker: THR Tidak Boleh Dicicil
JAKARTA, NusaBali
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak boleh dicicil.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini," ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual, seperti dilihat CNNIndonesia.com, Selasa (28/3).
THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Adapun bagi pengusaha yang mencicil pembayaranTHR atau terlambat, maka Kemnaker akan memberikan sanksi. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
"Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR diatur PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sanksinya yang pertama adalah teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, keempat pembekuan kegiatan usaha," terang Ida dikutip dari detikcom.
Namun, Ida berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu ia meminta pengusaha untuk patuh atas regulasi yang ada.
Ida juga mengingatkan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha. Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan.
"THR Keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di pasal 8 dan pasal 9," ujar Ida.
Menurut Ida, THR dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Menjelang hari raya keagamaan kebutuhan masyarakat lebih banyak dari hari biasa, belum lagi adanya kenaikan harga kebutuhan pokok. *
Komentar