Pemerintah Akomodir Masukan Provinsi Bali
Tentang Desa Adat, Subak dan Pendanaan di RUU Provinsi Bali
Saat rapat pembahasan RUU Provinsi Bali berlangsung memang tentang Desa Adat dan sumber pendanaan sempat a lot dan jadi perdebatan panjang.
JAKARTA, NusaBali
Pemerintah mengakomodir masukan Bali, terutama terkait Desa Adat dan Subak saat membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) Delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Delapan RUU tentang Provinsi bersama DPD RI dan pemerintah yang berlangsung di Ruang Komisi II DPR RI, Selasa (28/3). Hasil tersebut, nantinya akan ditetapkan sebagai putusan tingkat pertama pada, Rabu (29/3) hari ini.
"Astungkara, semua yang kita harapkan bisa disetujui oleh pemerintah. Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakehokder pemerintah, yaitu Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas, Kemenkumham dan Kemendes. Mereka telah memberikan pandangan-pandangan terbaik untuk kemajuan Bali serta kelestarian dan pengembangan budaya Bali," ujar Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Bali AA Bagus Adhi Mahendra Putra atau biasa disapa Gus Adhi kepada NusaBali usai Rapat Panja, Selasa kemarin.
Anggota Fraksi Golkar ini juga mengucapkan terima kasih kepada Anggota Komisi II DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, Syamsurizal, Yanuar Prihatin dan Saan Mustofa yang telah membantu dan melaksanakan pembahasan RUU Provinsi Bali secara kongkrit dan komprehensif. Menurut Gus Adhi, saat rapat berlangsung memang tentang Desa Adat dan sumber pendanaan sempat menjadi perdebatan panjang.
Namun, wakil rakyat dari Dapil Bali yang hadir, yaitu Gus Adhi, Nyoman Parta, I Ketut Kariyasa Adnyana dan IGN Alit Kesuma Kelakan berjuang agar itu tetap ada. "Dua hal itu sempat alot pembahasannya. Ternyata Tuhan memberikan pembahasan yang panjang, berdampak pada pemberian ilmu kepada saya. Banyak hal-hal yang bisa kita angkat dari perdebatan itu yang tertuang dalam hasil luar biasa bagi Bali," ucap Gus Adhi.
Kedua hal tersebut, kata Gus Adhi, kini sudah masuk dalam RUU Provinsi Bali sehingga Desa Adat diakui oleh pemerintah. "Itu yang menjadi kebanggaan dan kebahagiaan bagi saya selaku wakil rakyat Bali yang ada di Komisi II DPR RI," kata Gus Adhi. Dengan begitu, nantinya Desa Adat akan mendapat sumber pendanaan dari APBN.
Bantuan dari pusat tersebut, dapat digunakan untuk mengembangkan kegiatan yang lebih besar lagi. Alhasil akan membuat budaya Bali semakin lestari dan berkembang. Imbasnya membangkitkan dunia pariwisata di Pulau Dewata. Kebangkitan pariwisata itu pun membuat kemajuan bagi Indonesia.
Mengenai Desa Adat masuk ke dalam pasal 6 yang berbunyi, dalam wilayah Provinsi Bali terdapat Desa Adat dan Subak yang diatur dengan Perda Provinsi Bali.
Sementara mengenai pendanaan provinsi ada di pasal 8. Sumber pendanaan provinsi, kata Gus Adhi, berasal dari pungutan wisatawan asing, kontribusi, APBN untuk Desa Adat dan pengaturan terkait CSR. "Itu masuk berkat perjuangan bersama. Astungkara, sudah berhasil masuk," papar Gus Adhi. Selain Desa Adat mengenai karakteristik Provinsi Bali juga sudah masuk, yaitu tentang filosofi masyarakat Bali, Tri Hita Karana. Tri Hita Karana merupakan pencerminan dari keharmonisan hidup dan hubungan baik antara manusia dengan alam, manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan. "Yang tentunya, ini bersumber pada Sad Kerthi," papar Gus Adhi.
RUU Provinsi Bali kini menuju detik-detik jelang pengesahan menjadi Undang-undang (UU). Setelah ditetapkan sebagai putusan tingkat pertama di Komisi II DPR RI pada, Rabu hari ini, selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna DPR RI untuk disahkan.
Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 dengan Panja RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku, dan Provinsi Bali pada Soma Paing Menail, Senin (27/3) di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Gubernur Koster pun mengharapkan RUU Provinsi Bali segera disahkan dalam waktu dekat ini. *k22
"Astungkara, semua yang kita harapkan bisa disetujui oleh pemerintah. Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakehokder pemerintah, yaitu Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas, Kemenkumham dan Kemendes. Mereka telah memberikan pandangan-pandangan terbaik untuk kemajuan Bali serta kelestarian dan pengembangan budaya Bali," ujar Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Bali AA Bagus Adhi Mahendra Putra atau biasa disapa Gus Adhi kepada NusaBali usai Rapat Panja, Selasa kemarin.
Anggota Fraksi Golkar ini juga mengucapkan terima kasih kepada Anggota Komisi II DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, Syamsurizal, Yanuar Prihatin dan Saan Mustofa yang telah membantu dan melaksanakan pembahasan RUU Provinsi Bali secara kongkrit dan komprehensif. Menurut Gus Adhi, saat rapat berlangsung memang tentang Desa Adat dan sumber pendanaan sempat menjadi perdebatan panjang.
Namun, wakil rakyat dari Dapil Bali yang hadir, yaitu Gus Adhi, Nyoman Parta, I Ketut Kariyasa Adnyana dan IGN Alit Kesuma Kelakan berjuang agar itu tetap ada. "Dua hal itu sempat alot pembahasannya. Ternyata Tuhan memberikan pembahasan yang panjang, berdampak pada pemberian ilmu kepada saya. Banyak hal-hal yang bisa kita angkat dari perdebatan itu yang tertuang dalam hasil luar biasa bagi Bali," ucap Gus Adhi.
Kedua hal tersebut, kata Gus Adhi, kini sudah masuk dalam RUU Provinsi Bali sehingga Desa Adat diakui oleh pemerintah. "Itu yang menjadi kebanggaan dan kebahagiaan bagi saya selaku wakil rakyat Bali yang ada di Komisi II DPR RI," kata Gus Adhi. Dengan begitu, nantinya Desa Adat akan mendapat sumber pendanaan dari APBN.
Bantuan dari pusat tersebut, dapat digunakan untuk mengembangkan kegiatan yang lebih besar lagi. Alhasil akan membuat budaya Bali semakin lestari dan berkembang. Imbasnya membangkitkan dunia pariwisata di Pulau Dewata. Kebangkitan pariwisata itu pun membuat kemajuan bagi Indonesia.
Mengenai Desa Adat masuk ke dalam pasal 6 yang berbunyi, dalam wilayah Provinsi Bali terdapat Desa Adat dan Subak yang diatur dengan Perda Provinsi Bali.
Sementara mengenai pendanaan provinsi ada di pasal 8. Sumber pendanaan provinsi, kata Gus Adhi, berasal dari pungutan wisatawan asing, kontribusi, APBN untuk Desa Adat dan pengaturan terkait CSR. "Itu masuk berkat perjuangan bersama. Astungkara, sudah berhasil masuk," papar Gus Adhi. Selain Desa Adat mengenai karakteristik Provinsi Bali juga sudah masuk, yaitu tentang filosofi masyarakat Bali, Tri Hita Karana. Tri Hita Karana merupakan pencerminan dari keharmonisan hidup dan hubungan baik antara manusia dengan alam, manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan. "Yang tentunya, ini bersumber pada Sad Kerthi," papar Gus Adhi.
RUU Provinsi Bali kini menuju detik-detik jelang pengesahan menjadi Undang-undang (UU). Setelah ditetapkan sebagai putusan tingkat pertama di Komisi II DPR RI pada, Rabu hari ini, selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna DPR RI untuk disahkan.
Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 dengan Panja RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku, dan Provinsi Bali pada Soma Paing Menail, Senin (27/3) di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Gubernur Koster pun mengharapkan RUU Provinsi Bali segera disahkan dalam waktu dekat ini. *k22
Komentar